Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 007/400.7.23/3046/X-2026 tanggal 14 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi pemantauan BMKG Sumatera Utara yang tercantum dalam surat edaran, pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00–05.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2,5 terpantau berkisar 115–145 µg/m³ dan berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.
Masyarakat diimbau memantau kualitas udara melalui sumber resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat udara tidak sehat, menggunakan masker yang sesuai ketika harus beraktivitas di luar, serta memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga kondisi tubuh. Pengendara juga diminta berhati-hati karena kabut asap dapat mengurangi jarak pandang.
Sekolah diharapkan mempertimbangkan penyesuaian kegiatan di luar ruangan apabila kualitas udara tidak sehat. Sementara itu, seluruh Puskesmas diminta meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan kasus ISPA, asma, serta gangguan pernapasan lainnya. Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan berat agar segera mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat.
Mari bersama menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah atau lahan terbuka serta berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan demi kesehatan bersama.

