Berita Siantar News Corner
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Langgar Peraturan, P-APBD Siantar tidak Disetujui Mendagri

Langgar Peraturan, P-APBD Siantar tidak Disetujui Mendagri

Editor: NEWSCORNER.ID
4 Oktober 2018 | 14:26 WIB
in Siantar

Karena melebihi jadwal yang sudah ditentukan, akhirnya P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2018 Pemko Pematangsiantar tidak diakui oleh Dirjen Anggaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

P-APBD Siantar Langgar Aturan, Ketua DPRD Sebut Bukan Cuma Siantar

Hal tersebut dijelaskan Plt Sekwan DPRD Kota Pematangsiantar, Wanden Siboro saat ditemui di kantornya, Kamis (04/10/2018) siang. Wanden menjelaskan bahwa permasalahan ini karena kesepakatan P-APBD yang dilakukan DPRD bersama Pemko Siantar sudah melewati jadwal yakni Tanggal 2 Oktober 2018.

Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, persetujuan P-APBD harus dilakukan paling lama September 2018.

“Iya (Ditolak, red). Tanggal 2 Oktober kita baru ketok (persetujuan P-APBD di DPRD, red), karena sudah Tanggal 2 mereka (Dirjen Anggaran Mendagri, red) tidak terima lagi. Artinya dengan catatan tidak mau mereka evaluasi lagi karena sudah lewat 31 September,” ucapnya.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kota Medan itu, pihaknya mendapatkan penjelasan mengenai penegasan Permendagri tersebut.  Mendagri meminta supaya  sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut.

“Kita sudah baca kian peraturan ini (Permendagri, red) makanya kita buat Bamus Tanggal 14 September, kita renakan pembahasan tanggal 17. Target kita di Tanggal 28 kita (DPRD, red) sudah ketok palu. Tapi karena pada Tanggal 17,18,19,20 pak wali (Hefriansyah, red) tidak ada ditempat. Itupun dimulai hari jam 2. Yang saya dengar waktu penjelasan itu pak wali sedang ke Kementian Keuangan karena masalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ucapnya lagi. (Sawal)

Tags: apbd siantarpapbd siantar2018pemko siantar
Share34Tweet15SendShare
Please login to join discussion
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba