Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Nenek 64 Tahun Ini Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah

Nenek 64 Tahun Ini Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Oktober 2017 | 19:49 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

IDNewsCorner – Seorang nenek yang sudah berusia 64 tahun di Kota Binjai, ditetapkan menjadi tersangka oleh satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai, Selasa (3/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Nek Rosliani atau biasa dipanggil Nek Ros, menjadi tersangka atas kasus penyerobotan tanah yang kini ditempatinya di Jalan Bukit Tinggi, lingkungan 1, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan.

Menurut Rizki Anindra Goci, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota, dia terpaksa melaporkan Nek Ros ke polisi sesuai LP/ 439/ VII/ 2017/ SPKT-A/ RES Binjai, karena tanah yang ditempati Nek Ros adalah tanah miliknya.

Hal ini dibuktikan dengan sertifikat tanah (tanda bukti hak) dengan nomor sertifikat 02.17.04.24.1.00438 yang isinya menyatakan luas tanah 209 M2, adalah milik Rizki Anindra Goci, yang tertuang di surat ukur nomor 08/rambung timur/2006 dan ditanda tangani Kepala pertanahan  Drs. Hotman Manurung, M.Si.

“Itu tanah awalnya punya orang tua saya, namun sekarang tanah tersebut sudah milik saya, karena saya sudah membelinya dari orang tua saya seharga Rp 50 juta,” ujar Rizki Anindra Goci yang kerap disapa Goci ini.

Dijelaskan Goci, akta jual beli itu sudah sah dan tertera di nomor 1-XVIII-PPAT-2009 Tanggal : 12 Februari 2009 dengan pejabat pembuat akta tanah Halimah SH.

Masih katanya, awalnya, dirinya meminta agar tersangka Rosliani segera membongkar rumah miliknya karena bangunan rumahnya berdiri di tanah milik korban.

Namun, karena permintaan tersebut tak diindahkan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib atas tuduhan kasus menguasai tanah orang lain tanpa hak.

“Kami uda minta baik-baik dan dengan cara kekeluargaan agar dia (tersangka Ros_red) membongkar rumahnya, namun dia tidak mau. Karena itu, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka Rosliani tak dapat menunjukan surat kepemilikan tanahnya, dirinya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan.

Dari keterangan pemeriksaan, surat keterangan kepemilikan ini sengaja dibuat oleh adik pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik awalnya, Asril Goci.

Saat ditanyai oleh penyidik, terkait surat jual beli tanah tersebut, tersangka mengaku kalau tanah tersebut memilikinya, namun, tersangka tidak mengetahui apa isi surat jual beli tersebut.

“Atas keterangan tersangka yang berbelit-belit dan tidak sesuai bukti, akhirnya polisi menetapkan status ‘tersangka’ kepada Rosliani alias Ros,” katanya. (JUF)

 

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
NEWS

BI Pematangsiantar Dorong Penguatan Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

19 Agustus 2026 | 10:39 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport