Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Nenek 64 Tahun Ini Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah

Nenek 64 Tahun Ini Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Oktober 2017 | 19:49 WIB
in HUKUM, NEWS
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

IDNewsCorner – Seorang nenek yang sudah berusia 64 tahun di Kota Binjai, ditetapkan menjadi tersangka oleh satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai, Selasa (3/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Nek Rosliani atau biasa dipanggil Nek Ros, menjadi tersangka atas kasus penyerobotan tanah yang kini ditempatinya di Jalan Bukit Tinggi, lingkungan 1, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan.

Menurut Rizki Anindra Goci, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota, dia terpaksa melaporkan Nek Ros ke polisi sesuai LP/ 439/ VII/ 2017/ SPKT-A/ RES Binjai, karena tanah yang ditempati Nek Ros adalah tanah miliknya.

Hal ini dibuktikan dengan sertifikat tanah (tanda bukti hak) dengan nomor sertifikat 02.17.04.24.1.00438 yang isinya menyatakan luas tanah 209 M2, adalah milik Rizki Anindra Goci, yang tertuang di surat ukur nomor 08/rambung timur/2006 dan ditanda tangani Kepala pertanahan  Drs. Hotman Manurung, M.Si.

“Itu tanah awalnya punya orang tua saya, namun sekarang tanah tersebut sudah milik saya, karena saya sudah membelinya dari orang tua saya seharga Rp 50 juta,” ujar Rizki Anindra Goci yang kerap disapa Goci ini.

Dijelaskan Goci, akta jual beli itu sudah sah dan tertera di nomor 1-XVIII-PPAT-2009 Tanggal : 12 Februari 2009 dengan pejabat pembuat akta tanah Halimah SH.

Masih katanya, awalnya, dirinya meminta agar tersangka Rosliani segera membongkar rumah miliknya karena bangunan rumahnya berdiri di tanah milik korban.

Namun, karena permintaan tersebut tak diindahkan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib atas tuduhan kasus menguasai tanah orang lain tanpa hak.

“Kami uda minta baik-baik dan dengan cara kekeluargaan agar dia (tersangka Ros_red) membongkar rumahnya, namun dia tidak mau. Karena itu, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka Rosliani tak dapat menunjukan surat kepemilikan tanahnya, dirinya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan.

Dari keterangan pemeriksaan, surat keterangan kepemilikan ini sengaja dibuat oleh adik pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik awalnya, Asril Goci.

Saat ditanyai oleh penyidik, terkait surat jual beli tanah tersebut, tersangka mengaku kalau tanah tersebut memilikinya, namun, tersangka tidak mengetahui apa isi surat jual beli tersebut.

“Atas keterangan tersangka yang berbelit-belit dan tidak sesuai bukti, akhirnya polisi menetapkan status ‘tersangka’ kepada Rosliani alias Ros,” katanya. (JUF)

 

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Dugaan Sabung Ayam Diadukan Warga, Jatanras Polres Simalungun Langsung Sisir Karang Bangun

5 Oktober 2026 | 18:19 WIB
NEWS

11 Pria Diamankan Polres Humbahas Terkait Dugaan Pengeroyokan di Parlilitan, Berawal dari Isu Penculikan Anak

5 Oktober 2026 | 15:43 WIB
NEWS

SOL Perkuat Kemitraan dengan Vendor/Kontraktor Lokal melalui SOL Vendor Day 2026

5 Oktober 2026 | 13:52 WIB
NEWS

Respon Cepat Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

5 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Siantar

Tukar Plakat di Mako Kodim 0207, Polri-TNI Simalungun Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas

5 Oktober 2026 | 10:22 WIB
NEWS

Patroli Dini Hari, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pedang Samurai

4 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Karya Hita Festival 2026: Dari Budaya, UMKM dan Pariwisata Simalungun Menuju Pasar Global

4 Oktober 2026 | 19:52 WIB
NEWS

Diklat Laskar Gerindra Sumut di Sibolangit, Bonauli Rajagukguk: Kaderisasi Harus Berujung Pengabdian

4 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polres Siantar Perketat KRYD

3 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Balap Liar Dibidik, Polres Pematangsiantar Gelar KRYD Sabtu Malam

3 Oktober 2026 | 22:18 WIB
Simalungun

Warga Resah Bergerak, Polisi Bertindak: 7,17 Gram Sabu Disita di Ujung Padang

3 Oktober 2026 | 20:51 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport