Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM POLITIK
Bawaslu Siantar Ingatkan 1 Tahun Hukuman Pidana Bagi RT, RW, Kepling Jika Terlibat Kampanye Pemilu

Bawaslu Siantar Ingatkan 1 Tahun Hukuman Pidana Bagi RT, RW, Kepling Jika Terlibat Kampanye Pemilu

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Desember 2018 | 10:31 WIB
in POLITIK
0
Iklan
46
SHARES
15
VIEWS

Perangkat Kelurahan seperti RT, RW, Kepling diingatkan agar tidak ikut kampanye Pemilu. Hal ini di ungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih di kantor Bawaslu, di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar (Sabtu, 01/11/2018)

.

Kepada seluruh abdi negara seperti ASN, BUMD, BUMN, Perangkat Kelurahan/Desa, RT/RW/Kepling/Gamot/dll, khususnya yang menerima penghasilan dari anggaran Pemerintah diingatkan untuk tidak terlibat. Sepriandison Saragih mengatakan bahwa yang diucapkannya sesuai dengan peraturan yang ada.

“RT/RW/Kepling Perangkat Kelurahan tidak boleh melakukan kampanye pemilu baik sebagai tim ataupun sebagai pelaksana, karena ini sudah di atur didalam Perbawaslu nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2)” Jelasnya kepada wartawan.

Sepriandison Saragih juga menjelaskan bahwa jika hal di atas dilanggar maka akan dikenakan sangsi dengan hukuman pidana paling lama 1 Tahun.

“Jadi kalau ada RT/RW/Kepling atau sebutan lainnya turut serta dalam kampanye, kita tidak akan segan – segan untuk menerapkan Perbawaslu UU no 7 Tahun 2017 Pasal 28 dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 dengan Ancaman Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Sepriandison juga meminta agar mulai dari sekarang, jika ada Perangkat Kelurahan setingkat RT/RW/Kepling/ atau sebutan lainnya yang berniat jadi tim kampanye atau pelaksana kampanye maka segera mundur.

“Jka ada perangkat Kelurahan setingkat RT/RW/Kepling/atau sebutan lainnya yang sudah sebagai salah satu tim atau pelaksana kampanye maka sebaiknya buat pilihan saja, yaitu mundur sebagai perangkat Kelurahan dengan melampirkan surat tembusan ke BAWASLU Pematangsiantar bermaterai 6000 atau mundur menjadi salah pelaksana/Tim kampanye,” tuturnya.

Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) tentang Pengawasan Kampanye Pemilu berbunyi sebagai berikut;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana dan/atau Tim tidak melibatkan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,dan pegawai honorer;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. Rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain;
k. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak Memilih dalam kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih mengingatkan masyarakat khusus kota Pematangsiantar, jika ada menemukan atau melihat dan mengetahui agar kiranya segera menginformasikan ke pihak Bawaslu yang ada di Kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor Bawaslu kota Pematangsiantar. (Jait/vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Sumut

1.000 Spanduk Membentang di 7 Daerah, AMPDT Tantang Khas Hotel Parapat Buka-bukaan Soal Pajak, Limbah dan Buruh

17 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
MEDAN CORNER

Kompak Jual Sabu, Mertua dan Menantu Kompak Masuk Jeruji

15 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport