Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM POLITIK
Bawaslu Siantar Ingatkan 1 Tahun Hukuman Pidana Bagi RT, RW, Kepling Jika Terlibat Kampanye Pemilu

Bawaslu Siantar Ingatkan 1 Tahun Hukuman Pidana Bagi RT, RW, Kepling Jika Terlibat Kampanye Pemilu

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Desember 2018 | 10:31 WIB
in POLITIK
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
46
SHARES
15
VIEWS

Perangkat Kelurahan seperti RT, RW, Kepling diingatkan agar tidak ikut kampanye Pemilu. Hal ini di ungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih di kantor Bawaslu, di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar (Sabtu, 01/11/2018)

.

Kepada seluruh abdi negara seperti ASN, BUMD, BUMN, Perangkat Kelurahan/Desa, RT/RW/Kepling/Gamot/dll, khususnya yang menerima penghasilan dari anggaran Pemerintah diingatkan untuk tidak terlibat. Sepriandison Saragih mengatakan bahwa yang diucapkannya sesuai dengan peraturan yang ada.

“RT/RW/Kepling Perangkat Kelurahan tidak boleh melakukan kampanye pemilu baik sebagai tim ataupun sebagai pelaksana, karena ini sudah di atur didalam Perbawaslu nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2)” Jelasnya kepada wartawan.

Sepriandison Saragih juga menjelaskan bahwa jika hal di atas dilanggar maka akan dikenakan sangsi dengan hukuman pidana paling lama 1 Tahun.

“Jadi kalau ada RT/RW/Kepling atau sebutan lainnya turut serta dalam kampanye, kita tidak akan segan – segan untuk menerapkan Perbawaslu UU no 7 Tahun 2017 Pasal 28 dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 dengan Ancaman Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Sepriandison juga meminta agar mulai dari sekarang, jika ada Perangkat Kelurahan setingkat RT/RW/Kepling/ atau sebutan lainnya yang berniat jadi tim kampanye atau pelaksana kampanye maka segera mundur.

“Jka ada perangkat Kelurahan setingkat RT/RW/Kepling/atau sebutan lainnya yang sudah sebagai salah satu tim atau pelaksana kampanye maka sebaiknya buat pilihan saja, yaitu mundur sebagai perangkat Kelurahan dengan melampirkan surat tembusan ke BAWASLU Pematangsiantar bermaterai 6000 atau mundur menjadi salah pelaksana/Tim kampanye,” tuturnya.

Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) tentang Pengawasan Kampanye Pemilu berbunyi sebagai berikut;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana dan/atau Tim tidak melibatkan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,dan pegawai honorer;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. Rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain;
k. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak Memilih dalam kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih mengingatkan masyarakat khusus kota Pematangsiantar, jika ada menemukan atau melihat dan mengetahui agar kiranya segera menginformasikan ke pihak Bawaslu yang ada di Kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor Bawaslu kota Pematangsiantar. (Jait/vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Toko D&G Boutique Medan, Pelaku Akui Beraksi Bersama Rekannya

8 Oktober 2026 | 17:31 WIB
NEWS

Lapas Siantar Dengarkan Aspirasi Warga Binaan, Dorong Hunian Semakin Nyaman dan Bersih

8 Oktober 2026 | 13:08 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

8 Oktober 2026 | 11:51 WIB
NEWS

Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik

8 Oktober 2026 | 11:31 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pria Bawa 22,58 Gram Sabu di Asahan

8 Oktober 2026 | 11:26 WIB
Siantar

ASN Asyik Live di Jam Kerja? Jan Roiko Purba: Tugas Kedinasan Jangan Ditinggalkan

8 Oktober 2026 | 10:54 WIB
Siantar

Bahan Pangan dan APD Relawan Diperiksa, Siwas Kawal Ketat MBG di SPPG 3 YKB

7 Oktober 2026 | 22:26 WIB
Simalungun

Laci Dibuka, 4 Tabung Gas dan Loudspeaker Raib: Polisi Ringkus Pelaku di Wonorejo

7 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Simalungun

Longsor Ancam Akses Wisata Danau Toba, Polsek Sidamanik dan PU Bergerak Buka Jalan

7 Oktober 2026 | 17:12 WIB
Simalungun

Naas Saat Panen, Petani 59 Tahun Tewas Tertimpa Buah Sawit di Raya Kahean

7 Oktober 2026 | 17:02 WIB
NEWS

Tawuran di Jalan Dr Mansyur Dipicu DM Instagram, 8 Anggota Genk Motor  Salvador 424  Ditangkap

7 Oktober 2026 | 16:53 WIB
Simalungun

Janji 4 Bulan, Molor Jadi 8 Bulan: Polsek Dolok Silau Cek Progres Jembatan Pasca Longsor

7 Oktober 2026 | 16:38 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport