Perangkat Kelurahan seperti RT, RW, Kepling diingatkan agar tidak ikut kampanye Pemilu. Hal ini di ungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih di kantor Bawaslu, di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar (Sabtu, 01/11/2018)
.
Kepada seluruh abdi negara seperti ASN, BUMD, BUMN, Perangkat Kelurahan/Desa, RT/RW/Kepling/Gamot/dll, khususnya yang menerima penghasilan dari anggaran Pemerintah diingatkan untuk tidak terlibat. Sepriandison Saragih mengatakan bahwa yang diucapkannya sesuai dengan peraturan yang ada.
“RT/RW/Kepling Perangkat Kelurahan tidak boleh melakukan kampanye pemilu baik sebagai tim ataupun sebagai pelaksana, karena ini sudah di atur didalam Perbawaslu nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2)” Jelasnya kepada wartawan.
Sepriandison Saragih juga menjelaskan bahwa jika hal di atas dilanggar maka akan dikenakan sangsi dengan hukuman pidana paling lama 1 Tahun.
“Jadi kalau ada RT/RW/Kepling atau sebutan lainnya turut serta dalam kampanye, kita tidak akan segan – segan untuk menerapkan Perbawaslu UU no 7 Tahun 2017 Pasal 28 dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 dengan Ancaman Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara,” ungkapnya.
Sepriandison juga meminta agar mulai dari sekarang, jika ada Perangkat Kelurahan setingkat RT/RW/Kepling/ atau sebutan lainnya yang berniat jadi tim kampanye atau pelaksana kampanye maka segera mundur.
“Jka ada perangkat Kelurahan setingkat RT/RW/Kepling/atau sebutan lainnya yang sudah sebagai salah satu tim atau pelaksana kampanye maka sebaiknya buat pilihan saja, yaitu mundur sebagai perangkat Kelurahan dengan melampirkan surat tembusan ke BAWASLU Pematangsiantar bermaterai 6000 atau mundur menjadi salah pelaksana/Tim kampanye,” tuturnya.
Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) tentang Pengawasan Kampanye Pemilu berbunyi sebagai berikut;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana dan/atau Tim tidak melibatkan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,dan pegawai honorer;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. Rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain;
k. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak Memilih dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih mengingatkan masyarakat khusus kota Pematangsiantar, jika ada menemukan atau melihat dan mengetahui agar kiranya segera menginformasikan ke pihak Bawaslu yang ada di Kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor Bawaslu kota Pematangsiantar. (Jait/vay)




Discussion about this post