Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Santer Isu Korban Penganiayaan "86" Sejumlah Awak Media Datangi Polres Siantar

Santer Isu Korban Penganiayaan “86” Sejumlah Awak Media Datangi Polres Siantar

Editor: NEWSCORNER.ID
29 Januari 2019 | 13:10 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan Try Aditya (24) warga Jalan Handayani, Pematangsiantar yang terjadi beberapa waktu lalu santer kabarnya telah “86” (berdamai) dengan jumlah nominal ratusan juta rupiah.

Hal ini selanjutnya menggelitik dan mengundang perhatian sejumlah wartawan media cetak maupun online Siantar dan Simalungun lalu mendatangi Mapolresta Siantar pada Selasa (29/01) siang.

Kedatangan kalangan wartawan ini ingin mempertanyakan terkait perdamaian antara korban Try Aditya dengan beberapa tersangka pelaku yang sebelumya sudah diamankan Polres Pematangsiantar.

Setelah mendapat penjelasan dari Polres, selanjutnya dipastikan bahwa hal tersebut masih sebatas usulan dari pelapor.

Kaporesta Siantar AKBP. Heribertus Ompusunggu S,Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom mengatakan, bahwa korban Try Aditya (24) sudah ada mengusulkan dan membuat surat perdamaian dengan tersangka, namun belum mencabut laporannya.

“Perdamaian tersebut lagi dalam proses di pihak kepolisian,” ungkap Iptu Resbon Gultom Selasa (29/01) kepada wartawan.

Resbon Gultom juga menambahkan bahwa pihak PolresPematangsiantar masih menunggu 6 orang tersangka lagi agar menyerahkan diri untuk dimintai keterangannya oleh penyidik agar proses perdamaian bisa diproses.

Lebih jauh disampaikan polisi yang dikenal dekat dengan pers ini, bila proses perdamaian berjalan dan diterima Polres maka kasus ini bisa tidak dilanjutkan ke persidangan.

Ditempat terpisah, Praktisi Hukum dari LBH Siantar Simalungun, Besar Banjarnahor SH menanggapi terkait perdamaian tersangka dan korban hanya bisa untuk meringankan hukuman di persidangan nantinya, bukan untuk menghentikan proses pidananya.

“Karena ini tindak pidana murni karena adanya laporan. Jadi pihak Kepolisian tidak bisa meng SP3 kan kasus penganiayaan ini,” sebut Banjarnahor kepada wartawan.

Besar Banjarnahor juga menambahkan, bahwa perdamaian dalam hukum pidana hanya untuk meringankan hukuman, apalagi kasus ini bukan delik aduan, sehingga kasus ini harus tetap diproses oleh Kepolisian sampai ke Persidangan.

Sementara itu John Sihombing, salah seorang wartawan media online yang hadir di Polres mengatakan, agar kasus ini dapat diproses sebagaimana mestinya serta tetap dimajukan ke meja persidangan.

“Agar menjadi efek jera buat pelaku dan serta melindungi wartawan dari kasus dan kejadian yang sama,” jelasnya.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus Oknum Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Ditangkap Polrestabes Medan

26 Juli 2026 | 15:12 WIB
NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport