Terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan Try Aditya (24) warga Jalan Handayani, Pematangsiantar yang terjadi beberapa waktu lalu santer kabarnya telah “86” (berdamai) dengan jumlah nominal ratusan juta rupiah.
Hal ini selanjutnya menggelitik dan mengundang perhatian sejumlah wartawan media cetak maupun online Siantar dan Simalungun lalu mendatangi Mapolresta Siantar pada Selasa (29/01) siang.
Kedatangan kalangan wartawan ini ingin mempertanyakan terkait perdamaian antara korban Try Aditya dengan beberapa tersangka pelaku yang sebelumya sudah diamankan Polres Pematangsiantar.
Setelah mendapat penjelasan dari Polres, selanjutnya dipastikan bahwa hal tersebut masih sebatas usulan dari pelapor.
Kaporesta Siantar AKBP. Heribertus Ompusunggu S,Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom mengatakan, bahwa korban Try Aditya (24) sudah ada mengusulkan dan membuat surat perdamaian dengan tersangka, namun belum mencabut laporannya.
“Perdamaian tersebut lagi dalam proses di pihak kepolisian,” ungkap Iptu Resbon Gultom Selasa (29/01) kepada wartawan.
Resbon Gultom juga menambahkan bahwa pihak PolresPematangsiantar masih menunggu 6 orang tersangka lagi agar menyerahkan diri untuk dimintai keterangannya oleh penyidik agar proses perdamaian bisa diproses.
Lebih jauh disampaikan polisi yang dikenal dekat dengan pers ini, bila proses perdamaian berjalan dan diterima Polres maka kasus ini bisa tidak dilanjutkan ke persidangan.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum dari LBH Siantar Simalungun, Besar Banjarnahor SH menanggapi terkait perdamaian tersangka dan korban hanya bisa untuk meringankan hukuman di persidangan nantinya, bukan untuk menghentikan proses pidananya.
“Karena ini tindak pidana murni karena adanya laporan. Jadi pihak Kepolisian tidak bisa meng SP3 kan kasus penganiayaan ini,” sebut Banjarnahor kepada wartawan.
Besar Banjarnahor juga menambahkan, bahwa perdamaian dalam hukum pidana hanya untuk meringankan hukuman, apalagi kasus ini bukan delik aduan, sehingga kasus ini harus tetap diproses oleh Kepolisian sampai ke Persidangan.
Sementara itu John Sihombing, salah seorang wartawan media online yang hadir di Polres mengatakan, agar kasus ini dapat diproses sebagaimana mestinya serta tetap dimajukan ke meja persidangan.
“Agar menjadi efek jera buat pelaku dan serta melindungi wartawan dari kasus dan kejadian yang sama,” jelasnya.




Discussion about this post