Polsek Perdagangan, Polres Simalungun merilis keberhasilannya meringkus seorang pria yang diyakini sebagai pelaku tindak pidana perjudian.
Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan Mangoloi Sitiinjak(56) warga Huta Pasar Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Mangoloi ditangkap pada Senin (18/2) sekitar pukul 12.00 WIB dari Warung Pepaya Sihotang di Huta Pasar Nagori Pardomuan Nauli.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti kertas yang bertuliskan angka atau nomor, satu unit Handphone Nokia merk 105 warna hitam dan uang tunai Rp 86 ribu Rupiah.
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi melalui Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar, menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal 303 subs 303 bis jo UU no 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancamam di atas 5 tahun penjara.(pol/vay)




Discussion about this post