Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat Sumut Watch, secara resmi akhirnya mengadukan kasus tiga oknum guru SMKN 3 Pematangsiantar ke Polres Simalungun, masing – masing : RFP (Pr), EBB (Pr) dan RS (Pr), dalam dugaan cabul dan/ atau tindak kekerasan terhadap sejumlah anak didik remaja putri antara lain : RJS, RS br P, R, JN dan TG. Pengaduan itu disampaikan ke Kapolres Simalungun, AKBP. Marudut Liberty Panjaitan, melalui surat Nomor : 46 /SW/III/2019, tanggal 11 Maret 2019.
Menurut Daulat, pihaknya memandang penting dan mendesak untuk melaporkan kasus ketiga oknum guru DFP, EBB dan RS kepada aparat penegak hukum guna memberikan efek jera kepada terduga pelaku , sekaligus memberikan perlindungan dari segala bentuk potensi penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan superioritas guru terhadap inperioritas anak didik.
BEBERAPA KORBAN
Sumut Watch melaporkan setidaknya 5 (lima) korban yang diduga telah “ditelanjangi” dan/ atau mengalami tindak kekerasan dari DFP, EBB dan RS, baik sebagai pelaku utama maupun turut serta, sepanjang 2 (dua) tahun terakhir. Kasus RJS sebagaimana telah dilaporkan ke Kadisdik Sumut beberapa waktu lalu, diduga telah menjadi korban “cabul” dan “tindak kekerasan” berupa “penelanjangan” dan “penganiayaan” dari DFP, EBB dan RS, pada hari Senin, 19/2/2018, sekitar pukul 11.00 wib, di Ruang Rumpun SMKN 3 Pematangsiantar, Jalan Raya Medan – Pematangsiantar KM 10,5 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kemudian kasus “penelanjangan” dan “kekerasan verbal”, atas nama RSP, siswi Kelas 12 Kecantikan Kulit, yang diduga juga telah menjadi korban “cabul” dan “tindak kekerasan” berupa “penelanjangan” dan “kekerasan verbal” dari DFP, EBB dan RS, hari Senin, 30/4/2018, sekira pukul 11.00 WIB, di Ruang Rumpun SMKN 3 Pematangsiantar.
Kejadian itu berawal ketika EBB memanggil RSP ke Ruang Rumpun. Di ruang Rumpun, selain EBB ada DFP dan RS. EBB mulanya menasehati RSP. “Ubah dulu sikapmu, jangan kayak laki- laki. Feminim dulu kamu”, kata EBB. Tiba – tiba, DFP menyela : “Suruh dulu si RSP buka baju”. EBB pun memerintahkan RSP buka baju. “Buka dulu bajumu itu”, perintah EBB. Karena takut, RSP nurut buka baju. Setelah RSP buka baju, DFP ngomong lagi, “buka tentopmu”. RSP nurut. EBB, “Buka BH mu”. RSP protes, “buat apa bu?”, tapi protes RSP disanggah DFP. “Nggak usah takut kau, ceweknya semua disini, baru pala itu, na..na…na… lihat punya ibu”, kata DFP lagi sambil ditimpali lagi EBB, “buka BH mu”.
Setelah melepas BH, EBB dan DFP mendekat ke arah RSP sambil memperhatikan dengan seksama detil payudara RSP. Dalam posisi telanjang dada, RFP ngomong, “Belum pernah kamu dijamah laki- laki?”, RSP menjawab “belum bu”. EBB menimpali lagi, “Memang ‘apamu’ belum pernah dicium laki- laki?”, “belum bu”, jawab si RSP lagi. Kemudian EBB dan DFP menyuruh RSP memakai kembali BH, tentop dan baju. Kejadian itu telah membuat RSP malu luar biasa, takut dan trauma setiap melihat DFP, EBB dan RS.
Ketiga oknum guru DFP, EBB dan RS, tak hanya “menelanjangi” RSP, tetapi juga melakukan tindak kekerasan verbal. Entah dengan alasan apa, setiap kali melihat RSP berteman dengan dua teman siswi satu kelas, masing – masing TH (Pr) dan DS (Pr), RSP pasti dipanggil dan dimarahi. RSP malah dipaksa membuat pernyataan tertulis, agar ia tidak berteman dengan TH dan DS, dan jika masih berteman maka RSP akan dipecat.
Suatu kali ketika melihat RSP lagi – lagi ternyata berteman dengan TH dan DS, EBB dan DFP pun seperti kesetanan menghujani RSP dengan semburan kata- kata. “RSP, TH dan DS ke depan….”, hardik EBB seraya menjambak dan menokok kepala RSP. “Dari mana saja kamu?”. RSP menjawab, “Kami baru ambil baju praktek bu”. Tiba – tiba DFP marah, “skors saja RSP 1 (satu) minggu”, ujarnya disambut EBB dengan umpatan, “memang RSP ini……menjawab lagi muncungmu itu, biadab kau, kuinjaklah kau?”
KORBAN LAIN
Korban dugaan “cabul” dan “tindak kekerasan” dari tiga oknum guru DFP, EBB dan RS, konon tidak hanya RJS dan RSP. Tapi masih ada nama lain, R (Kelas 3 Kecantikan Kulit), JN (eks siswi sekelas RJS) dan TG (siswi lulusan 2 tahun lalu) dan lain – lain yang belum disebut. Selain “ditelanjangi” mereka dilaporkan juga mengalami kekerasan pisik. Sebut saja TG (eks siswi kelas 12 Kecantikan Rambut). TG sempat dirawat di salah satu rumah sakit karena ditampar DFP yang mengakibatkan gendang telinganya rusak. Dalam kasus ini DFP membuat surat pernyataan bertanggungjawab menanggung segala akibat dan konsekuensi dari pemukulan terhadap TG.
Daulat berpendapat, bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga oknum guru SMKN 3 Pematangsiantar, DFP, EBB dan RS baik sendiri – sendiri maupun bersama- sama yang diduga “menelanjangi” dan/ atau melakukan “kekerasan” terhadap RJS, RS br P, R, JN, TG, dll, pada pokoknya merupakan tindak pidana “cabul” dan “penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, jo. UU No. 35 Tahun 2014, jo. Perpu No. 1 Tahun 2016, jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam KBBI, cabul artinya : “keji dan kotor, tidak senonoh(melanggar kesopanan, kesusilaan)”.
Daulat meminta dan mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Sumut cq. Kepala Kepolisian Resort Simalungun, melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yang mengedepankan aspek prioritas perlindungan terhadap para korban, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup agar penyidik segera menangkap para pelaku.




Discussion about this post