Sekilas tak ada yang salah dengan tindakan pria ini. Ia bahkan berjasa bagi pria yang ingin lebih wow di ranjang. Namun obat kuat yang dijualnya di apotik Jaya Farma, Endrianto Piliang alias Endri (44) warga Jalan T Imam Bonjol No. 09 Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
tak memiliki izin.
Ia pun harus berurusan dengan Polres Nias, Endri pun selanjutnya di tahan pada 12 April 2019. Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat tradisional yang belum memiliki izin edar / tidak terdaftar dan dikenakan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dimana dalam pasal tersebut setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Dari tersangka polisi mengamankan SF PKS sebanyak 32 pcs.
– PI KANG SHUANG sebanyak 48 pcs.
– BLACK KOBRA sebanyak 10 pcs.
– NGA-SUR sebanyak 7 pcs.
– URAT MADU sebanyak 5 pcs.
– URAT KUDA sebanyak 1 pcs.
– NANGENZENGZHANGSU sebanyak 1 pcs.
– CAP SRIGALA sebanyak 1 pcs.
– SEVEN LEAVE GINGSENG sebanyak 3 pcs.
– PIL TUPAI JANTAN sebanyak 238 pcs.
Berawal pada Kamis tanggal 28 Februari 2019, Unit Lidik Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual obat kuat yang diduga tanpa izin edar.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH memerintahkan Tim Buser dipimpin Bripka Suherman, SH untuk melakukan tugas penyelidikan untuk pemeriksaan di APOTEK JAYA FARMA tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan membeli satu pcs NANGENZENGZHANGSU dari Tersangka EP di Apotek Jaya Farma.
Selanjutnya petugas memperkenalkan diri sebagai Tim Penyelidik Brig Sat Reskrim Polres Nias dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan pemeriksaan JAYA FARMA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin, selanjutnya petugas membawa tersangka EP dan barang bukti ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada perkara ini telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dan Saksi Ahli BPOM Medan serta Gelar Perkara dan terhadap tersangka EP telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias.




Discussion about this post