Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Bisa Bikin Tegang dan Tahan Lama, Endrianto Piliang Diciduk

Bisa Bikin Tegang dan Tahan Lama, Endrianto Piliang Diciduk

Editor: NEWSCORNER.ID
14 April 2019 | 12:59 WIB
in NEWS
0
Iklan
43
SHARES
15
VIEWS

 

Sekilas tak ada yang salah dengan tindakan pria ini. Ia bahkan berjasa bagi pria yang ingin lebih wow di ranjang. Namun obat kuat yang dijualnya di apotik Jaya Farma, Endrianto Piliang alias Endri (44) warga Jalan T Imam Bonjol No. 09 Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli

tak memiliki izin.

Ia pun harus berurusan dengan Polres Nias, Endri pun selanjutnya di tahan pada 12 April 2019. Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat tradisional yang belum memiliki izin edar / tidak terdaftar dan dikenakan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dimana dalam pasal tersebut setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).

Dari tersangka polisi mengamankan SF PKS sebanyak 32 pcs.
– PI KANG SHUANG sebanyak 48 pcs.
– BLACK KOBRA sebanyak 10 pcs.
– NGA-SUR sebanyak 7 pcs.
– URAT MADU sebanyak 5 pcs.
– URAT KUDA sebanyak 1 pcs.
– NANGENZENGZHANGSU sebanyak 1 pcs.
– CAP SRIGALA sebanyak 1 pcs.
– SEVEN LEAVE GINGSENG sebanyak 3 pcs.
– PIL TUPAI JANTAN sebanyak 238 pcs.

Berawal pada Kamis tanggal 28 Februari 2019, Unit Lidik Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual obat kuat yang diduga tanpa izin edar.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH memerintahkan Tim Buser dipimpin Bripka Suherman, SH untuk melakukan tugas penyelidikan untuk pemeriksaan di APOTEK JAYA FARMA tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan membeli satu pcs NANGENZENGZHANGSU dari Tersangka EP di Apotek Jaya Farma.

Selanjutnya petugas memperkenalkan diri sebagai Tim Penyelidik Brig Sat Reskrim Polres Nias dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan pemeriksaan JAYA FARMA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin, selanjutnya petugas membawa tersangka EP dan barang bukti ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada perkara ini telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dan Saksi Ahli BPOM Medan serta Gelar Perkara dan terhadap tersangka EP telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
Simalungun

Babak Baru Sengketa Eks Buruh Khas Hotel Parapat, Disnaker Simalungun Terbitkan Anjuran, Kuasa Hukum Desak Manajemen Patuh

28 Juli 2026 | 14:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport