Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Pemilih yang Tidak Dapat C-6 Dapat Memilih dengan Bawa E-KTP

Pemilih yang Tidak Dapat C-6 Dapat Memilih dengan Bawa E-KTP

Editor: NEWSCORNER.ID
15 April 2019 | 10:11 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar melalui Surat Nomor: 887/PL.01-Pu/1272/KPU-Kot/IV/2019 mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 17 April mendatang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani menghimbau masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada Rabu (17/4/2019) sekira pukul 07.00-13.00 WIB.

Pemilih yang telah menerima Surat Pemberitahuan untuk Memilih (Model C6-KPU) agar dibawa saat datang ke TPS.

Bagi pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan untuk Memilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Siantar yang menerangkan bersangkutan telah melakukan perekaman.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00-13.00 WIB di TPS terdekat sesuai dengan alamat administrasi yang tertera pada e-KTP atau suket dari Disdukcapil yang menerangkan bersangkutan telah melakukan perekaman.

Dijelaskan Daniel, saat menerima surat suara dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih diharapkan memeriksa surat suaranya secara cermat.

“Jika ada kerusakan (robek, sudah tercoblos atau ada penandaan khusus), pemilih dapat meminta surat suara baru yang tidak rusak. Selain itu, pemilih dilarang menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” jelas Daniel.

Hal lainnya kata Daniel, pemilih dilarang mengenakan atribut partai politik (parpol) yang memuat nama atau foto dan nomor parpol atau pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Marilah kita sukseskan dan wujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini yang jujur, bersih, adil, transparan dan demokratis untuk masa depan Indonesia lebih maju,” tutupnya.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
Simalungun

Babak Baru Sengketa Eks Buruh Khas Hotel Parapat, Disnaker Simalungun Terbitkan Anjuran, Kuasa Hukum Desak Manajemen Patuh

28 Juli 2026 | 14:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport