• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Pemilih yang Tidak Dapat C-6 Dapat Memilih dengan Bawa E-KTP

by REDAKSI
April 15, 2019
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar melalui Surat Nomor: 887/PL.01-Pu/1272/KPU-Kot/IV/2019 mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 17 April mendatang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani menghimbau masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada Rabu (17/4/2019) sekira pukul 07.00-13.00 WIB.

Pemilih yang telah menerima Surat Pemberitahuan untuk Memilih (Model C6-KPU) agar dibawa saat datang ke TPS.

Bagi pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan untuk Memilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Siantar yang menerangkan bersangkutan telah melakukan perekaman.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00-13.00 WIB di TPS terdekat sesuai dengan alamat administrasi yang tertera pada e-KTP atau suket dari Disdukcapil yang menerangkan bersangkutan telah melakukan perekaman.

Dijelaskan Daniel, saat menerima surat suara dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih diharapkan memeriksa surat suaranya secara cermat.

“Jika ada kerusakan (robek, sudah tercoblos atau ada penandaan khusus), pemilih dapat meminta surat suara baru yang tidak rusak. Selain itu, pemilih dilarang menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” jelas Daniel.

Hal lainnya kata Daniel, pemilih dilarang mengenakan atribut partai politik (parpol) yang memuat nama atau foto dan nomor parpol atau pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Marilah kita sukseskan dan wujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini yang jujur, bersih, adil, transparan dan demokratis untuk masa depan Indonesia lebih maju,” tutupnya.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Patra Manurung Akhirnya Berdamai

Juli 3, 2022

Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Juli 2, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In