Tiga Perusda tersebut yakni Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Mual Natio, Perusda Pertanian dan Perusda Pertambangan Tapanuli Utara
Nota kesepakatan tersebut dimaksudkan agar Perusda bekerja dengan tenang dan nyaman dengan azas tranparansi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan itu sendiri juga dihadiri Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas M Silaen serta Dandim 0210/TU Letkol Inf.Rico Siagian.
Dalam arahannya Bupati Tapanuli Utara menyampaikan, Perusda Pertanian perlu membuat kajian terhadap kelompok tani.
Jika kelompok tani tidak sesuai dapat dibubarkan.
Dan agar ketiga Perusda yang ada di Kab.Tapanuli utara dibangun kerjasama sehingga terwujud sistem yang baik.
Dan apabila ketiga Perusahaan daerah tersebut tidak ikut aturan pihak kejaksaan dapat melakukan tindakan tegas.
Diakhir amanahnya Bupati Tapanuli Utara berharap kerjasama ketiga Perusda dan Kejari Tapanuli Utara berjalan dengan baik dan dapat dipedomani.
(Maju Simanungkalit)


Discussion about this post