Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Pelaku cabul yang saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel.(foto: sat reskrim polres tapsel)

Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Oktober 2017 | 14:11 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kejahatan seksual acap kali terjadi dengan pelaku merupakan orang dekat, baik yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

Seperti terjadi di desa Pargarutan Batu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejauh ini diketahui ada Sembilan anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki Krismanto (21). Dari Sembilan korban itu, delapan di antaranya masih usia sangat belia 6 hingga 12 tahun. Sedangkan seorang lagi merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa  menyampaikan kepada idnewscorner.com, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ‘predator seks ‘yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikannya Jumat (27/10) siang. Ismawansa yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai ini mengatakan, saat ini ada sembilan anak yang telah diterima laporannya melalui orangtua masing-masing.

“Riki sendiri telah ditangkap Sabtu (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

Penangkapan terhadap Riki, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/353/X/2017/Tapsel/Sumut,  tertanggal 21 Oktober 2017 atas nama pelapor Heprida Siregar dan kawan-kawan.

Riki pun disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak , dengan ancaman 15 tahun penjara

Kesembilan korban yakni  A (8) siswi kelas 2 SD, A (8) siswi kelas 2 SD, AS (6), dan F (9) siswi kelas II SD.

Kemudian, E (8) siswi kelas 2 SD, W (17) siswi kelas 2 SMK,  AR (9),  D (7), dan RS (12).

Disampaikan AKP Ismawansa, awalnya September 2017 lalu sekira pukul 17.00 WIB, diketahui AS menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki.

Sebelumnya, Riki ketahuan melakukan kejahatan seksual terhadap putri J, di dalam rumah pelaku. Kemudian J menemui pelaku  dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, Riki mengaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap sembilan anak, termasuk AS.

“Kondisi para korban yang berusia di bawah umur masih normal. Mereka tinggal di satu lingkungan, sehingga masih tetap bermain seperti biasa. Kedelapan bocah itu pun belum terlihat trauma, setelah kasus pencabulan dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

“Kami gandeng LPAI di bawah pimpinan Kak Seto dalam pemeriksaan anak. Terhadap tersangka akan kami gunakan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya,” jelas Ismawansa.

Informasi lainnya dihimpun, pelaku melakukan perbuatan itu dengan modus merayu dan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Kepada polisi, Riki mengaku sebenarnya masih ada korban lainnya. Jadi kemungkinan daftar korban bakal bertambah.(Vay)

Tags: headlinepredator seksreskrim polres tapseltapsel

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
Siantar

Pemko Pematangsiantar Perkuat Nasionalisme dan Kerukunan, Wali Kota Wesly Ajak Tokoh Agama Jaga Kota Toleran Nomor Satu

18 Juli 2026 | 11:32 WIB
Siantar

Pemko Pematangsiantar Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan, Wali Kota Wesly Dorong Pemuda Perintis 59 Hadir untuk Masyarakat

18 Juli 2026 | 10:34 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport