Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Pelaku cabul yang saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel.(foto: sat reskrim polres tapsel)

Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Oktober 2017 | 14:11 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kejahatan seksual acap kali terjadi dengan pelaku merupakan orang dekat, baik yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

Seperti terjadi di desa Pargarutan Batu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejauh ini diketahui ada Sembilan anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki Krismanto (21). Dari Sembilan korban itu, delapan di antaranya masih usia sangat belia 6 hingga 12 tahun. Sedangkan seorang lagi merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa  menyampaikan kepada idnewscorner.com, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ‘predator seks ‘yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikannya Jumat (27/10) siang. Ismawansa yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai ini mengatakan, saat ini ada sembilan anak yang telah diterima laporannya melalui orangtua masing-masing.

“Riki sendiri telah ditangkap Sabtu (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

Penangkapan terhadap Riki, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/353/X/2017/Tapsel/Sumut,  tertanggal 21 Oktober 2017 atas nama pelapor Heprida Siregar dan kawan-kawan.

Riki pun disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak , dengan ancaman 15 tahun penjara

Kesembilan korban yakni  A (8) siswi kelas 2 SD, A (8) siswi kelas 2 SD, AS (6), dan F (9) siswi kelas II SD.

Kemudian, E (8) siswi kelas 2 SD, W (17) siswi kelas 2 SMK,  AR (9),  D (7), dan RS (12).

Disampaikan AKP Ismawansa, awalnya September 2017 lalu sekira pukul 17.00 WIB, diketahui AS menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki.

Sebelumnya, Riki ketahuan melakukan kejahatan seksual terhadap putri J, di dalam rumah pelaku. Kemudian J menemui pelaku  dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, Riki mengaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap sembilan anak, termasuk AS.

“Kondisi para korban yang berusia di bawah umur masih normal. Mereka tinggal di satu lingkungan, sehingga masih tetap bermain seperti biasa. Kedelapan bocah itu pun belum terlihat trauma, setelah kasus pencabulan dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

“Kami gandeng LPAI di bawah pimpinan Kak Seto dalam pemeriksaan anak. Terhadap tersangka akan kami gunakan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya,” jelas Ismawansa.

Informasi lainnya dihimpun, pelaku melakukan perbuatan itu dengan modus merayu dan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Kepada polisi, Riki mengaku sebenarnya masih ada korban lainnya. Jadi kemungkinan daftar korban bakal bertambah.(Vay)

Tags: headlinepredator seksreskrim polres tapseltapsel

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Modus Adopsi, Bayi Dicuri dari RSU Sundari untuk Dijual Rp15 Juta

4 September 2026 | 17:44 WIB
NEWS

Inflasi Agustus 2026 Terkendali, BI dan TPID Perkuat Sinergi Jaga Harga Pangan

4 September 2026 | 15:48 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Oknum Security Pengedar Ganja

3 September 2026 | 23:13 WIB
Simalungun

PETA SUMUT Desak Penindakan Hukum PT Allegrindo Nusantara Atas Dugaan Pencemaran Danau Toba dan Pelanggaran Tata Ruang

3 September 2026 | 10:50 WIB
Siantar

Satlantas Polres Pematangsiantar Turun ke Jalan, Puluhan Kendaraan Diperiksa dalam Razia PKB 2026

3 September 2026 | 10:48 WIB
NEWS

Austin Tumengkol: Dari Ruang Redaksi Menuju Panggung PWI Sumut

3 September 2026 | 09:18 WIB
NEWS

Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir

2 September 2026 | 19:15 WIB
Simalungun

Polsek Bandar Huluan Bergerak Cepat, Pencuri Motor Kakak Sendiri Diciduk di Rumah Orang Tua

2 September 2026 | 14:52 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Jadi Mediator, Kesepakatan Penyelesaian Polemik Universitas Darma Agung Terealisasi

2 September 2026 | 14:27 WIB
MEDAN CORNER

Sempat Viral, THM Janna Kita Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan

2 September 2026 | 09:41 WIB
NEWS

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

2 September 2026 | 02:18 WIB
Sumut

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

1 September 2026 | 17:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport