Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Taput Rawan Bencana Akibat Galian C Ilegal, Diduga Libatkan Oknum Kepala Dinas

Taput Rawan Bencana Akibat Galian C Ilegal, Diduga Libatkan Oknum Kepala Dinas

Editor: NEWSCORNER.ID
26 Juni 2019 | 13:39 WIB
in NEWS
0
Iklan
40
SHARES
15
VIEWS

Maraknya usaha galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara, berpotensi menyebabkab bencana alam. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Di Tapanuli Utara sendiri, pertambangan pasir dan batu paling banyak dilakukan sejumlah pengusaha nakal. Sayangnya usaha tersebut tanpa memiliki izin, hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Sejumlah warga Tarutung pun menyampaikan keresahannya kepada Newscorner.id terkait hal tersebut.

Diharapkan pemerintah lebih serius menertibkan jika usaha -usaha yang melanggar peraturan.

“Janganlah ada pembiaran seperti ini marak di sana sini ” keluh warga.

Kadis Lindup Taput Benthur Simamora,
Rabu (26/6) ditemui di kantornya mengatakan “Berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU no.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( PPLH ) dapat melakukan tindakkan jika menyalahi dampak lingkungan dan ada sangsi serta tindak pidananya bayar denda.

Namun, kami tidak berhak mencampuri tentang izin. Karena ada dinas terkait yang berwewenang,”sebutnya.

Ditambahkannya, “Surat rekomendasi lingkungan ada pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Taput. Modal dari sana pihak pengusaha dapat izin Galian C dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi. Fungsi dan tugas hanya mengusulkan rekomendasi, tetapi mengeluarkan rekomendasi lingkungan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Taput. Izin sesuai Peraturan Bupati Taput dikelola Dinas terkait”.

“Kalau izin Galian C pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan lampiran no.23 Tahun 2014, izin dapat ditertibkan jika terjadi dampak pada lingkungan,”Terang Kadis Lindup Taput.

Kendati demikian saat ditanya wewenagnya, Kadis Lindup Taput mengatakan dapat memberhentikan, jika Galian C mengganggu pada lingkungan berdasarkan UU no 32 Tahun 2009.

Maraknya galian C Ilegal di Taput tersebut tak lepas dari peran serta dan keterlibatan Kepala Dinas dari Instansi berwenang dalam hal pembiaran.(Friska Panjaitan)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Pengedar Pod Getar Ditangkap, 250 Pengunjung Dites Urine, Helen’s Night Mart Disegel

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
Siantar

Usai Kantongi SK, KNPI Pematangsiantar Langsung Tancap Gas! Pelantikan dan Deklarasi Damai Disiapkan

30 Juli 2026 | 18:06 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport