Maraknya usaha galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara, berpotensi menyebabkab bencana alam. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Di Tapanuli Utara sendiri, pertambangan pasir dan batu paling banyak dilakukan sejumlah pengusaha nakal. Sayangnya usaha tersebut tanpa memiliki izin, hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Sejumlah warga Tarutung pun menyampaikan keresahannya kepada Newscorner.id terkait hal tersebut.
Diharapkan pemerintah lebih serius menertibkan jika usaha -usaha yang melanggar peraturan.
“Janganlah ada pembiaran seperti ini marak di sana sini ” keluh warga.
Kadis Lindup Taput Benthur Simamora,
Rabu (26/6) ditemui di kantornya mengatakan “Berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU no.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( PPLH ) dapat melakukan tindakkan jika menyalahi dampak lingkungan dan ada sangsi serta tindak pidananya bayar denda.
Namun, kami tidak berhak mencampuri tentang izin. Karena ada dinas terkait yang berwewenang,”sebutnya.
Ditambahkannya, “Surat rekomendasi lingkungan ada pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Taput. Modal dari sana pihak pengusaha dapat izin Galian C dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi. Fungsi dan tugas hanya mengusulkan rekomendasi, tetapi mengeluarkan rekomendasi lingkungan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Taput. Izin sesuai Peraturan Bupati Taput dikelola Dinas terkait”.
“Kalau izin Galian C pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan lampiran no.23 Tahun 2014, izin dapat ditertibkan jika terjadi dampak pada lingkungan,”Terang Kadis Lindup Taput.
Kendati demikian saat ditanya wewenagnya, Kadis Lindup Taput mengatakan dapat memberhentikan, jika Galian C mengganggu pada lingkungan berdasarkan UU no 32 Tahun 2009.
Maraknya galian C Ilegal di Taput tersebut tak lepas dari peran serta dan keterlibatan Kepala Dinas dari Instansi berwenang dalam hal pembiaran.(Friska Panjaitan)
Discussion about this post