• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Taput Rawan Bencana Akibat Galian C Ilegal, Diduga Libatkan Oknum Kepala Dinas

by REDAKSI
Juni 26, 2019
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Maraknya usaha galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara, berpotensi menyebabkab bencana alam. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Di Tapanuli Utara sendiri, pertambangan pasir dan batu paling banyak dilakukan sejumlah pengusaha nakal. Sayangnya usaha tersebut tanpa memiliki izin, hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Sejumlah warga Tarutung pun menyampaikan keresahannya kepada Newscorner.id terkait hal tersebut.

Diharapkan pemerintah lebih serius menertibkan jika usaha -usaha yang melanggar peraturan.

“Janganlah ada pembiaran seperti ini marak di sana sini ” keluh warga.

Kadis Lindup Taput Benthur Simamora,
Rabu (26/6) ditemui di kantornya mengatakan “Berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU no.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( PPLH ) dapat melakukan tindakkan jika menyalahi dampak lingkungan dan ada sangsi serta tindak pidananya bayar denda.

Namun, kami tidak berhak mencampuri tentang izin. Karena ada dinas terkait yang berwewenang,”sebutnya.

Ditambahkannya, “Surat rekomendasi lingkungan ada pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Taput. Modal dari sana pihak pengusaha dapat izin Galian C dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi. Fungsi dan tugas hanya mengusulkan rekomendasi, tetapi mengeluarkan rekomendasi lingkungan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Taput. Izin sesuai Peraturan Bupati Taput dikelola Dinas terkait”.

“Kalau izin Galian C pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan lampiran no.23 Tahun 2014, izin dapat ditertibkan jika terjadi dampak pada lingkungan,”Terang Kadis Lindup Taput.

Kendati demikian saat ditanya wewenagnya, Kadis Lindup Taput mengatakan dapat memberhentikan, jika Galian C mengganggu pada lingkungan berdasarkan UU no 32 Tahun 2009.

Maraknya galian C Ilegal di Taput tersebut tak lepas dari peran serta dan keterlibatan Kepala Dinas dari Instansi berwenang dalam hal pembiaran.(Friska Panjaitan)

Share28SendShareTweet

Related Posts

Polres Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti secara virtual Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Juli 6, 2022

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

18 Personil Polres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan

Juli 5, 2022

Bupati Simalungun Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Juli 5, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Polres Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti secara virtual Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Juli 6, 2022

...

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

...

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

...

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

...

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

...

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

...

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

...

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

...

Trending

  • Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In