Anggota DPRD Labuhanbatu meminta PT Hijau Pryaw Perdana (HPP) agar memastikan para rekanan penyuplai pasir untuk pembangunan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Panai Tengah, berasal dari tangkahan berizin.
Kepada wartawan, Sekretaris Komisi 3 DPRD Labihanbatu, Budiono, Senin (5/8) menegaskan hal tersebut demi penyelamatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak galian.
“Soal mekanismenya, diharapkan manajemen perusahaan membuat kebijakan yang mendukung peningkatan PAD Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.
Ditanya sekaitan dugaan sebagian pasir yang disuplai kontraktor untuk PT HPP dari tangkahan ilegal, Budiono menegaskan hal itu bisa berdampak tindak pidana. Sebab penentuan besaran tarif pajak material dari galian, berdasarkan peraturan daerah yang ada.
“Jika dilanggar, ya ada pidananya,” bebernya.
Sementara, Asisten Kepala (Askep) PT HPP, Eko Yuwono kepada wartawan menerangkan, sepanjang pihak kontraktor melengkapi surat sebagai rekanan termasuk dukungan material, pihaknya menilai itulah prosedur perusahaan.
Ditanya adanya dugaan sebagian besar pasir diambil dari galian ilegal, Eko menegaskan itu merupakan tanggungjawab rekanan.
“Kalau mengenai itu, ya rekanan yang bertanggungjawab. Kita terima material dari usaha berizin, dan itu syarat mutlak. Kalau kontraktor ambil dari usaha ilegal, merekalah yang berurusan,” terangnya dari balik selular.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Peduli Lingkungan (API) Labuhanbatu, Muslim Manik membeberkan, 29 Mei 2019 silam, melalui API Bilah Hilir pihaknya melayangkan permintaan klarifikasi kedua kepada PT HPP dan lembaga lainnya terkait dugaan penggunaan pasir ilegal.
Disebutkan, mereka menduga, dari kebutuhan pasir sekitar 20.000 meter kubik untuk lokasi bakal berdirinya PMKS, sebahagian dibeli dari dua lokasi tambang galian tidak berizin, yang berada di dua kecamatan berbeda.
Sedangkan sebagian lagi dari usaha galian milik ZS berlokasi di Sungai Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat dan milik MS di Sungai Bilah, desa yang sama.
“Semua data investigasi kawan-kawan, dilengkapi bukti rekaman. Pidananya melekat kepada penambang ilegal yakni, penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” terangnya.
Sementara itu, dua pengusaha tambang berizin di sekitar Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, ketika ditemui menjelaskan, total suplai pasir khusus untuk pembangunan PMKS PT HPP diperkirakan 12.989 meter kubik.
Rinciannya, dari tangkahan di Gariang milik Zulkifli Simamora diperkirakan 380 interculler dan daru tangkahan Janji dengan perkiraan 250 interculler dengan muatan masing-masing truk 15 meter kubik.
Selanjutnya, dari tangkahan Mulyadi Siregar Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, sekitar 97 truk interculler mencapai 1.649 meter kubik, dan 378 dump truk dengan kisaran 1.890 meter kubik.
Menurut Zulkifli Simamora dan Mulyadi Siregar, suplai pasir mereka ke PMKS PT HPP sesuai pajak galian yang dibayarkan ke pemerintah daerah.
“Itulah sesuai permintaan,” aku mereka berdua secara terpisah. (Dian)




Discussion about this post