Dua orang pria yakni, Nanda Zulfikar (23) warga Jalan Jurung, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Hazmi Farhan (20) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (3/8) sekitar pukul 03:00WIB diamankan Satres Narkoba Polres Siantar.
Kedua pria tersebut diamankan saat transaksi Ganja di Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan terhadap keduanya bermula dengan adanya informasi yang diterima polisi. Sat Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Saat proses penangkapan, Nanda Zulfikar juga sempat membuat barang bukti. Namun aksinya diketahui oleh petugas.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet berisi 14 paket Ganja kering seberat 13,88 gram dan uang tunai sebesar Rp. 37.000,- rupiah .
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti, langsung digelandang ke markas untuk menjalani pemeriksaan.(Hendri)




Discussion about this post