Gudang penyimpanan truk dan alat berat milik Ci Kok di Dusun Bukit Medan, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, sudah berdiri sejak tahun 2010. Sejak berdiri hingga kini, terhitung selama sembilan tahun, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
“Kalau tidak salah, sejak tahun 2010 gudang itu sudah berdiri,” sebut salah seorang warga si seputaran lokasi gudang, Selasa (6/8).
Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui apakah bangunan gudang tersebut mengantongi IMB dari Pemkab Labuhanbatu atau tidak.
“Kalau masalah itu, kurang tau aku,” sebutnya.
Pantauan wartawan, bangunan gudang yang berdiri di atas lahan seluas 0,16 hektare itu dikelilingi pagar pembatas setinggi dua meter. Ada satu unit pos penjagaan di depan gudang.
Camat Bilah Barat Nunggang Siregar mengaku tidak ada pengusaha tersebut melakukan pengurusan rekomendasi IMB.
“Nggak ada. Coba dulu tanya Dinas Perizinan. Bila perlu, kalau memang nggak ada izinnya, kita turun ke lapangan,” tukasnya.
Dugaan gudang milik Ci Kok tanpa IMB diperkuat pengakuan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan (P4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Labuhanbatu, Heri.
“Sejak pelimpahan perizinan ke mari, seingat saya belum ada di sana memiliki izin. Kalaupun mereka mau mengurus izinnya, harus melampirkan alas hak tanah yang jelas,” terang Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu, Erna mengaku pihaknya tidak pernah mengambil titik koordinat, khususnya di pinggiran Sungai Bilah yang berdampingan dengan Jembatan Jalinsum.
“Seingat saya sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Labuhanbatu tahun 2016, nggak pernah kita mengambil titik koordinat khusus untuk pembangunan di daerah itu,” sebutnya via telepon, Rabu (7/8).
Pemilik gudang, Ci Kok dikonfirmasi via telepon selular membantah tudingan yang menyebutkan gudang miliknya tidak memiliki IMB. Menurutnya, bangunan tersebut telah memiliki IMB. (*)




Discussion about this post