Gudang penyimpanan truk dan alat berat milik Ci Kok yang berada di Dusun Bukit Medan Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, sejak tahun 2010 berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Asisten Pengukuran (APk) Kebun PTPN 3 Janji Rantauprapat Juliandi P Silalahi, Rabu (7/8). Diterangkannya, sejak tahun 2014 sebenarnya pihak nya sudah menyurati Ci Kok, untuk mengosongkan lahan seluas 0,16 hektare, yang di atasnya didirikan bangunan gudang.
“Sesuai arsip yang ada, pihak kita sudah menyurati Ci Kok sebanyak tiga kali untuk melakukan pengosongan areal,” jelas Juliandi.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan kepada Ci Kok. Hanya saja tidak pernah dihiraukan.
“Kita tidak akan tinggal diam. Dengan adanya pemberitaan ini, semoga lahan tersebut kembali kepada perusahaan yang notabene merupakan aset negara,” harapnya.
Dia mengharapkan peran serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan untuk peduli. Sebab yang dikuasi Ci Kok merupakan milik negara.
“PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat adalah bagian dari BUMN yang mengemban amanah Pasal 33 UUD 1945. Artinya, hasil maupun keberhasilan PTPN 3 adalah untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan keuntungan pribadi seperti Ci Kok,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, gudang penyimpanan truk dan alat berat milik Ci Kok, meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Labuhanbatu, sudah berdiri sejak tahun 2010. Sejak berdiri hingga kini, terhitung selama sembilan tahun, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Camat Bilah Barat Nunggang Siregar mengaku tidak ada pengusaha tersebut melakukan pengurusan rekomendasi IMB.
“Nggak ada. Coba dulu tanya Dinas Perizinan. Bila perlu, kalau memang nggak ada izinnya, kita turun ke lapangan,” tukasnya.
Dugaan gudang milik Ci Kok tanpa IMB diperkuat pengakuan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan (P4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Labuhanbatu, Heri.
“Sejak pelimpahan perizinan ke mari, seingat saya belum ada di sana memiliki izin. Kalaupun mereka mau mengurus izinnya, harus melampirkan alas hak tanah yang jelas,” terang Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu, Erna mengaku pihaknya tidak pernah mengambil titik koordinat, khususnya di pinggiran Sungai Bilah yang berdampingan dengan Jembatan Jalinsum.
“Seingat saya sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Labuhanbatu tahun 2016, nggak pernah kita mengambil titik koordinat khusus untuk pembangunan di daerah itu,” sebutnya via telepon, Rabu (7/8).
Pemilik gudang, Ci Kok dikonfirmasi via telepon selular membantah tudingan yang menyebutkan gudang miliknya tidak memiliki IMB. Menurutnya, bangunan tersebut telah memiliki IMB. (*)




Discussion about this post