Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Gudang Ci Kok Berdiri di Atas Lahan HGU PTPN 3

Gudang Ci Kok Berdiri di Atas Lahan HGU PTPN 3

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Agustus 2019 | 17:56 WIB
in NEWS
0
Iklan
15
SHARES
15
VIEWS

Gudang penyimpanan truk dan alat berat milik Ci Kok yang berada di Dusun Bukit Medan Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, sejak tahun 2010 berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Asisten Pengukuran (APk) Kebun PTPN 3 Janji Rantauprapat Juliandi P Silalahi, Rabu (7/8). Diterangkannya, sejak tahun 2014 sebenarnya pihak nya sudah menyurati Ci Kok, untuk mengosongkan lahan seluas 0,16 hektare, yang di atasnya didirikan bangunan gudang.

“Sesuai arsip yang ada, pihak kita sudah menyurati Ci Kok sebanyak tiga kali untuk melakukan pengosongan areal,” jelas Juliandi.

Dia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan kepada Ci Kok. Hanya saja tidak pernah dihiraukan.

“Kita tidak akan tinggal diam. Dengan adanya pemberitaan ini, semoga lahan tersebut kembali kepada perusahaan yang notabene merupakan aset negara,” harapnya.

Dia mengharapkan peran serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan untuk peduli. Sebab yang dikuasi Ci Kok merupakan milik negara.

“PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat adalah bagian dari BUMN yang mengemban amanah Pasal 33 UUD 1945. Artinya, hasil maupun keberhasilan PTPN 3 adalah untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan keuntungan pribadi seperti Ci Kok,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, gudang penyimpanan truk dan alat berat milik Ci Kok, meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Labuhanbatu, sudah berdiri sejak tahun 2010. Sejak berdiri hingga kini, terhitung selama sembilan tahun, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Camat Bilah Barat Nunggang Siregar mengaku tidak ada pengusaha tersebut melakukan pengurusan rekomendasi IMB.

“Nggak ada. Coba dulu tanya Dinas Perizinan. Bila perlu, kalau memang nggak ada izinnya, kita turun ke lapangan,” tukasnya.

Dugaan gudang milik Ci Kok tanpa IMB diperkuat pengakuan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan (P4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Labuhanbatu, Heri.

“Sejak pelimpahan perizinan ke mari, seingat saya belum ada di sana memiliki izin. Kalaupun mereka mau mengurus izinnya, harus melampirkan alas hak tanah yang jelas,” terang Heri.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu, Erna mengaku pihaknya tidak pernah mengambil titik koordinat, khususnya di pinggiran Sungai Bilah yang berdampingan dengan Jembatan Jalinsum.

“Seingat saya sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Labuhanbatu tahun 2016, nggak pernah kita mengambil titik koordinat khusus untuk pembangunan di daerah itu,” sebutnya via telepon, Rabu (7/8).

Pemilik gudang, Ci Kok dikonfirmasi via telepon selular membantah tudingan yang menyebutkan gudang miliknya tidak memiliki IMB. Menurutnya, bangunan tersebut telah memiliki IMB.  (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Pod Getar Ditangkap, 250 Pengunjung Dites Urine, Helen’s Night Mart Disegel

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
NEWS

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

31 Juli 2026 | 08:29 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport