Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 696 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara. Remisi yang diberikan bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Dari 696 orang itu, 24 di antaranya langsung bebas, yakni 6 orang bebas murni dan 18 orang bebas khusus.
Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi mengatakan, sesuai yang disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Porman Siregar AmdiP SH MH, saat memimpin upacara HUT Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) sekira jam 08.30 WIB, pemberian revisi sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap seluruh warga binaan di Lapas Pematangsiantar.
“Semua yang menerima remisi merupakan hasil dari nama-nama yang diajukan ke Kemenkumham,” kata Hiras.

Disebutkan, pemberian remisi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 bagi warga binaan lama.
Di HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, kata Hiras, ada enam orang yang langsung bebas murni dan 18 orang menerima remisi bebas khusus. Yang lainnya, memeroleh remisi bervariasi.
Masih kata Hiras, warga binaan yang memiliki putusan Subsider Denda, tidak bisa dibebaskan kecuali membayar dendanya hari ini juga.

“Kalau dibayarkan, maka akan dibebaskan,” tukasnya.
Saat pemberian remisi, kata Hiras, Kalapa juga menekankan peningkatan keamanan. Tujuannya, mengantisipasi kericuhan di dalam Lapas seperti yang pernah terjadi di Lapas lainnya.
Untuk para pegawai Lapas diharapkan memberikan kedamaian dan melakukan hal-hal positif melalui pelayanan agama/rohani dengan membangun gereja, masjid, dan vihara, serta rutinitas pelayanan agama setiap harinya.
(*)




Discussion about this post