Unit reskrim Polsek Saribu Dolok harus berupaya keras saat menangkap salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pasalnya saat hendak ditangkap pada rabu (2/10) sekitar pukul 23:30 WIB, Ricardo Primadona Silalahi (32) warga Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, ini melarikan diri dan mencoba melawan petugas.
Namun setelah sempat terlibat kejar- kejaran dengan polisi, tersangka akhirnya ditangkap dari belakang rumah warga. Tepatnya di Kampung Kristen Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sebelum ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti, berupa 2 paket sabu dan uang tunai Rp. 200.000,- rupiah.
“Tersangka sempat melarikan diri sehingga kita melakukan upaya keras untuk mengamankan tersangka yang saat itu tersangka mengendarai sepeda motor” kata Kapolsek Saribu Dolok, AKP Leston Siregar SH.
Usai diamankan polisi menyita barang bukti berupa, 2 paket sabu sabu, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 200.000,- rupiah dan 1 unit sepeda motor Honda Cb 150 BK 5786 TBE milik tersangka.
Selanjutnya tersangkan Ricardo Primadona Silalahi dan barang bukti dibawa ke Polsek Saribu Dolok untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Hkim Sembiring, mengatakan atas kejadianya tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalagunaan Narkotika
“Tersangka kini masih di periksa oleh pihak polsek seribu dolok dan atas perbuatanya tersangka dijerat dengan undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Lukman. (Hendri)




Discussion about this post