Seorang pria dengan tato di lehernya diamankan petugas unit Reskrim Polsek Raya Kahean karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Tersangka bernama Jaenal (39) warga Desa Bah Bulian Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun ini ditangka dari salah satu warung milik warga di lokasi Nagori Pandumaan, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Penangkpan tersangka Jaenal, bermula setelah polisi mendapat adanya laporan dari masyarakat, sehingga Kapolsek Raya Kahean AKP J. Hutasoit memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bismar Saragih beserta anggota untuk melakuka penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada kamis (3/10/2019) sekitar pukul 15:00 WIB.
Alhasil saat sedang, berada di dalam warung milik Nonong, tersangka langsung ditangkap oleh petugas.
Dari bawah bangku yang didudukinya, petugas menemukan barang bukti satu buah dompet berisi 1 paket sabu, 6 plastik klip bekas sabu, 1 timbangan digital, 1 pipet, 1 unit Hanephone dan uang tunai Rp. 1.020.000,- rupiah.
Kasubag humas Polres Simalungun Iptu Lukman Sembiring membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka di amankan dari dalam warung milik warga, di mana menurut informasi yang diterima bahwa tersangka memiliki narkoba jenis sabu, selanjutnya unit reskrim Polsek Raya Kahean langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Jaenal,” kata Iptu Lukman.
Dari sana selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Raya Kahean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Hendri )




Discussion about this post