Polsek Martoba, Polres Pematangsiantar menangkap empat orang tersangka kasus pencurian sepedamotor dengan masing masing perannya. Penangkapan keempat tersangka diawali Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB terhadap Retta boru Pasaribu (41) warga jalan Bongbongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Wanita yang akan berulangtahun pada 21 oktober nanti itu ditangkap sebagai pembeli sepedamotor curian atau penadah.
Retta ditangkap saat hendak menjual kembali sepedamotor Suzuki Satria FU warna Biru dengan No.Pol. BK 4007 WAI milik Kevin Ardiansyah Sinaga (20) warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan , sekitar pukul 23.30 WIB menangkap Sandy Rizky Dezza Nasution alias Aan(32) warga Pasar Melintang Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Aan berperan menjualkan sepedamotor yang sebelumnya dicuri dari Jalan Kavleri, Kelurahan Bukit Sofa itu.
Selanjutnya polisi mencari dua orang pelaku pencurian di sejumlah tempat di Pematangsiantar dan mengamankan pelaku Jamal Efandy alias Ketok(21) dan Akbar Tanjung (18) yang keduanya adalah warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya Ditangkap pada Senin (7/10) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Resbon Gultom bersama Humas Polres Pematangsiantar menyampaikan kepada Nwscorner.id saat ini tersangka dan barang bukti sepedamotor curian sudah diamankan di kantor polisi dan tengan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya. (vay)




Discussion about this post