Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Siantar Parapat, tepatnya di KM 13 Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (01/10) sekitar pukul 04.00 WIB lalu, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu. S.I.K,.M.Si saat menggelar konferensi pers Senin (7/10) sekitar pukul 14:30 WIB mengatakan kejadian itu berawal saat truk yang ditumpangi Rindu Hutagalung (39) Warga Lingkungan V, Pandurungan Julu Natio, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah bersama rekannya melaju dari arah Parapat menunju Siantar dengan membawa getah karet seberat 5,5 ton dengan truk Cold Diesel BB 8691 NC.
Setibanya di lokasi kejadian, turun dari mobil dan buang air kecil, lalu saat masuk ke dalam truk tiba-tiba datang JFS dan JS ke pintu sebelah kiri dan R alias Kentung dan JDS ke pintu sebelah kanan.
Kemudian, tersangka R alias Kentung langsung menodongkan pistol mainan kearah supir dan memaksa Rindu Hutagalung keluar truk dan dimasukkan ke dalam mobil Avanza.
Truk bermuatan getah tersebut diambil alih tersangka R alias Kentung. Kemudian tersangka AS, JFS, JDS dan JS membawa korban kearah Pane Tongah, sesampainya di daerah Panei Tongah, tersangka JDS turun dari Avanza BK 1774 LT untuk menemui Kentung untuk menjualkan hasil curian sementara tersangka AS, JFS dan JS melanjutkan perjalanan dan menurunkan korban disekitar perkebunan sawit PTPN IV Marjandi.
Tersangka R alias Kentung bersama JDS menjualkan hasil curian tersebut kepada penampung getah BL seharga Rp.50.160.000,-. Rupiah, Setelah getah karet dibongkar di gudang, tersangka R alias Kentung Iangsung membawa truk dan JDS masih menunggu pembayaran, sementara tersangka AS, JFS dan JS yang menunggu di simpang tiga Hatonduhan.
Setelah truk yang mereka rampok melintas Iangsung diikuti tersangka AS, JFS dan JS sampai ke Mandoge Kabupaten Asahan dan di daerah tersebut truk diparkirkan oleh tersangka R alias Kentung dipinggir jalan dan Iangsung naik ke mobil Avanza. AS, JFS, JS dan R alias Kentung berbalik arah untuk menjemput tersangka JDS.
Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Huta Lumbanri, Kecamatan Dolok Panribuan dan pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka JDS melakukan perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh tersangka JDS sehingga dilakukan tindakan tegas ke arah kaki sebelah kiri.
Setelah dilakukan interogasi tersangka JDS mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan tersebut bersama tersangka AS, JFS , JS dan R alias Kentung. Berdasarkan informasi tersebut tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap JFS di rumahnya yang terletak di Simpang Kawat, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 05 Oktober 2019 sekira pukuI 01.00 WIB.
“Pelaku mencoba melawan dan harus diberi tindakan tegas. Namun, untuk tersangka AS, JS dan R alias Kentung masih dilakukan pengejaran, untuk pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ka 1e,Ze KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 9 tahun penjara. Terhadap tersangka BL dikenakan pasal 480 ayat (1), (2) KUHPIdana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman yakni selama-lamanya 4 tahun penjara,” katanya,” katanya. (Hendri)




Discussion about this post