Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Penadah dan Pelaku Pencurian 5,5 Ton Getah Karet Ditangkap Polres Simalungun

Penadah dan Pelaku Pencurian 5,5 Ton Getah Karet Ditangkap Polres Simalungun

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Oktober 2019 | 17:58 WIB
in NEWS
0
Iklan
90
SHARES
15
VIEWS

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Siantar Parapat, tepatnya di KM 13  Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (01/10) sekitar pukul 04.00 WIB lalu, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu. S.I.K,.M.Si saat menggelar konferensi pers Senin (7/10) sekitar pukul 14:30 WIB mengatakan kejadian itu berawal saat truk yang ditumpangi Rindu Hutagalung (39) Warga Lingkungan V,  Pandurungan Julu Natio, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah bersama rekannya melaju dari arah Parapat menunju Siantar dengan membawa getah karet seberat 5,5 ton dengan truk Cold Diesel BB 8691 NC.

Setibanya di lokasi kejadian, turun dari mobil dan buang air kecil, lalu saat masuk ke dalam truk tiba-tiba datang JFS dan JS ke pintu sebelah kiri dan R alias Kentung dan JDS ke pintu sebelah kanan.Penadah dan Pelaku Pencurian 5,5 Ton Getah Karet Ditangkap Polres Simalungun

Kemudian, tersangka R alias Kentung langsung menodongkan pistol mainan kearah supir dan memaksa Rindu Hutagalung keluar truk dan dimasukkan ke dalam mobil Avanza.

Truk bermuatan getah tersebut diambil alih tersangka R alias Kentung. Kemudian tersangka AS, JFS, JDS dan JS membawa korban kearah Pane Tongah, sesampainya di daerah Panei Tongah, tersangka JDS turun dari Avanza BK 1774 LT untuk menemui Kentung untuk menjualkan hasil curian sementara tersangka AS, JFS dan JS melanjutkan perjalanan dan menurunkan korban disekitar perkebunan sawit PTPN IV Marjandi.

Tersangka R alias Kentung bersama JDS menjualkan hasil curian tersebut kepada penampung getah BL seharga Rp.50.160.000,-. Rupiah, Setelah getah karet dibongkar di gudang, tersangka R alias Kentung Iangsung membawa truk dan JDS masih menunggu pembayaran, sementara tersangka AS, JFS dan JS yang menunggu di simpang tiga Hatonduhan.

Setelah truk yang mereka rampok melintas Iangsung diikuti tersangka AS, JFS dan JS sampai ke Mandoge Kabupaten Asahan dan di daerah tersebut truk diparkirkan oleh tersangka R alias Kentung dipinggir jalan dan Iangsung naik ke mobil Avanza. AS, JFS, JS dan R alias Kentung berbalik arah untuk menjemput tersangka JDS.

Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Huta Lumbanri, Kecamatan Dolok Panribuan dan pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka JDS melakukan perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh tersangka JDS sehingga dilakukan tindakan tegas ke arah kaki sebelah kiri.

Setelah dilakukan interogasi tersangka JDS mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan tersebut bersama tersangka AS, JFS , JS dan R alias Kentung. Berdasarkan informasi tersebut tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap JFS di rumahnya yang terletak di Simpang Kawat, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 05 Oktober 2019 sekira pukuI 01.00 WIB.

“Pelaku mencoba melawan dan harus diberi tindakan tegas. Namun, untuk tersangka AS, JS dan R alias Kentung masih dilakukan pengejaran, untuk pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ka 1e,Ze KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 9 tahun penjara. Terhadap tersangka BL dikenakan pasal 480 ayat (1), (2) KUHPIdana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman yakni selama-lamanya 4 tahun penjara,” katanya,” katanya. (Hendri)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
NEWS

Polsek Gunung Malela Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp46,24 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau

5 Agustus 2026 | 14:06 WIB
NEWS

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:25 WIB
NEWS

Alvin Generasi Pemuda Ucapkan Selamat Kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Kota Siantar

5 Agustus 2026 | 10:15 WIB
MEDAN CORNER

Premanisme hingga Prostitusi Dibongkar, Polrestabes Medan Catat 181 Pengungkapan Operasi Pekat

4 Agustus 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Lukisan Sisingamangaraja XII Jadi Simbol Sinergi dalam Audiensi DPC AMS XII dengan Kapolrestabes Medan

4 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Ambil Peran Aktif Sukseskan Gebyar IVA Test, Perkuat Sinergi Cegah Kanker Serviks

4 Agustus 2026 | 10:48 WIB
MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
NEWS

Ruang Digital: Medan Tempur Baru yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

4 Agustus 2026 | 10:08 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Pod Getar Ditangkap, 250 Pengunjung Dites Urine, Helen’s Night Mart Disegel

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport