Lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pecurian baterai mobil oleh Polres Nias Selatan, empat diantaranya masih belia dan berusia belasan tahun.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Humas Polres Nias selatan Brigadir Dian Octo Tobing, tiga orang tersangka atas kasus tersebut telah diamankan polisi, sementara dua orang lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nisel.
Tersangka yang sudah diamankan yakni, Yosua Wau(23), FN (16) dan SH (17). Ketiganya adalah warga Desa Hilitobara Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Sementara itu dua orang tersangka lainnya yakni, DN (19) dan WN (16) yang keduanya juga warga Teluk Dalam masih dalam pencarian dan pengejaran polisi.
Lebih lanjut disampaikannya, berawal Sabtu (5/10) sekitar pukul 8.00 WIB silam, Richard Sipahutar (41) warga Jalan Baloho, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan hendak menghidupkan unit mobil dinas PU di Bengkel mobil Sumber Jaya Service miliknya. Namun ternyata dua unit baterai mobil tersebut telah hilang.
Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB mencabut 8 (delapan) baterai yang melekat pada 6 (enam) unit mobil dan menyuruh anggotanya untuk menyimpan di dalam gudang.
Keesokan harinya Selasa(8/10) pagi sekitar pukul 7.00 WIB ia mengecek 8 (delapan) baterai yang sebelumnya disimpan di dalam gudang. Namun 8 (delapan) baterai yang ia simpan tersebut telah hilang. Sementara dinding gudang yang terbuat dari seng telah rusak, ia pin menemukan sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di belakang gudang.
Richard lalu meminta security Arato Saota untuk mencari tahu siapa pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap 10 (sepuluh) baterai tersebut. Arato Saota pun mengamankan tiga orang pelaku. Setelah ditanyai, salah seorang pelaku Yosua Wao mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB bersama pelaku WN (DPO). Mereka melakukan pencurian terhadap dua baterai mobil kering merk GS type 50 / 12 V warna hijau dengan cara masuk ke dalam parkiran bengkel dan membuka baterai yang masih melekat di mobil dump truck milik dinas PU.
Sementara FN dan SH mengakui perbuatannya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB bersama – sama dengan DN dan WN keduanya kini DPO. Mereka melakukan pencurian terhadap 8 (delapan) baterai mobil dengan cara merusak / mencongkel dinding depan gudang yang terbuat dari seng kemudian masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan baterai satu persatu, sedangkan dan ketiga pelaku lainnya menunggu di luar gudang dan membantu mengawasi situasi lalu membawa baterai – baterai tersebut.
Kertiganya kini diamankan di Polres Nisel dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan“.




Discussion about this post