Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kepala Sekolah SMA N 3 Siantar Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Kepala Sekolah SMA N 3 Siantar Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Editor: NEWSCORNER.ID
14 Oktober 2019 | 20:00 WIB
in NEWS
0
Iklan
102
SHARES
15
VIEWS

 

Pematangsiantar – Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (GEPSIS) laporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ketua Gerakan Pemuda Siantar Simalungun, Hamson Saragih SH, melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara dengan dasar adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sekaligus memberikan keterangan palsu terkait data autentik salah seorang siswanya.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Hamson menjelaskan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas nama Zupan SPd telah diduga melakukan tindak pidana dalam pemalsuan dokumen dan juga memberikan keterangan palsu terhadap data autentik salah seorang siswanya. Siswa yang berinisial DS dinyatakan lulus oleh pihak sekolah, dimana menurut Hamson bahwa DS tidak pernah mengikuti proses belajar selama satu semester yaitu pada semester 6 (enam).

“Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk syarat siswa/i dinyatakan lulus harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap prilaku minimal baik, lulus Ujian Sekolah, dan lulus Ujian Nasional, akan tetapi siswa atas nama DS tidak memenuhi syarat untuk lulus karena tidak pernah masuk sekolah selama satu semester yakni di semester 6 (enam), tidak pernah mengikuti ujian atau ulangan, tidak pernah mengerjakan tugas-tugas dan tidak memiliki nilai selama semester 6, hal ini tentu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (14/10/2019).

Sehingga menurut GEPSIS Kepala sekolah SMA Negeri 3 diduga telah melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17 tahun 2010 tentang Penggelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan dan hal ini harus segera di proses secara Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA N 3 Kota Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya surat pengaduan yang melibatkan dirinya tersebut.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Refleksi 300 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, 716 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

5 Agustus 2026 | 21:05 WIB
MEDAN CORNER

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
NEWS

Polsek Gunung Malela Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp46,24 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau

5 Agustus 2026 | 14:06 WIB
NEWS

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:25 WIB
NEWS

Alvin Generasi Pemuda Ucapkan Selamat Kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Kota Siantar

5 Agustus 2026 | 10:15 WIB
MEDAN CORNER

Premanisme hingga Prostitusi Dibongkar, Polrestabes Medan Catat 181 Pengungkapan Operasi Pekat

4 Agustus 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Lukisan Sisingamangaraja XII Jadi Simbol Sinergi dalam Audiensi DPC AMS XII dengan Kapolrestabes Medan

4 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Ambil Peran Aktif Sukseskan Gebyar IVA Test, Perkuat Sinergi Cegah Kanker Serviks

4 Agustus 2026 | 10:48 WIB
MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
NEWS

Ruang Digital: Medan Tempur Baru yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

4 Agustus 2026 | 10:08 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport