Pematangsiantar – Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (GEPSIS) laporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ketua Gerakan Pemuda Siantar Simalungun, Hamson Saragih SH, melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara dengan dasar adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sekaligus memberikan keterangan palsu terkait data autentik salah seorang siswanya.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Hamson menjelaskan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas nama Zupan SPd telah diduga melakukan tindak pidana dalam pemalsuan dokumen dan juga memberikan keterangan palsu terhadap data autentik salah seorang siswanya. Siswa yang berinisial DS dinyatakan lulus oleh pihak sekolah, dimana menurut Hamson bahwa DS tidak pernah mengikuti proses belajar selama satu semester yaitu pada semester 6 (enam).
“Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk syarat siswa/i dinyatakan lulus harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap prilaku minimal baik, lulus Ujian Sekolah, dan lulus Ujian Nasional, akan tetapi siswa atas nama DS tidak memenuhi syarat untuk lulus karena tidak pernah masuk sekolah selama satu semester yakni di semester 6 (enam), tidak pernah mengikuti ujian atau ulangan, tidak pernah mengerjakan tugas-tugas dan tidak memiliki nilai selama semester 6, hal ini tentu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (14/10/2019).
Sehingga menurut GEPSIS Kepala sekolah SMA Negeri 3 diduga telah melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17 tahun 2010 tentang Penggelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan dan hal ini harus segera di proses secara Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA N 3 Kota Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya surat pengaduan yang melibatkan dirinya tersebut.




Discussion about this post