Setelah sempat dikabarkan melarikan diri dari Polsek Dolok Panribuan, beberapa waktu lalu polis mengamankan Parida Siahaan (31) tersangka pelaku penganiayaan terhadap FM bocah berusia 7 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Penganiayaan tersebut dilakukan Parida warga Dusun Parmonangan, Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun pada hari Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 15.00 WIB silam.
Parida diamankan dari rumah saudaranya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada kamis (31/10) kemarin.
Parida Siahaan dijerat dengan undang -undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pemaniayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga babak belur di rumahnya di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kasat reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan. S.I.K, pada selasa (12/11) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Parida Siahaan yang sempat kabur dari Polsek Dolok Panribuan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat reskrim Polres Simalungun.
“Sudah kita amankan, dari rumah saudaranya yang berada di lokasi Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan atas perbuatanya tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata AKP Muhammad Agustiawan. S.I.K.
Untuk diketahui, tersangka tega menganiaya putri kandung dari suami pertamanya dengan cara memukul hingga menenggelamkan tubuh korban kedalam drum plastik berisikan air. Aksi penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban FM mengalami luka memar di bagian tubuh korban, wajah dan kepala korban.( Hendri )




Discussion about this post