Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dituduh Selingkuh, Seorang Istri Dibantai Suami di Kamar Mandi

Dituduh Selingkuh, Seorang Istri Dibantai Suami di Kamar Mandi

Editor: NEWSCORNER.ID
4 Desember 2019 | 15:24 WIB
in NEWS
0
Iklan
116
SHARES
15
VIEWS

Curiga istrinya selingkuh, Suyanto (39), warga Pemangku 1, Pekon Atarkuaw, tega membantai istrinya Maria Ulfa (35) dengan sebilah golok.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (30/11/2019) di rumah mereka di Pekon Atarkuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Kejadian bermula saat keduanya terlibat pertengkaran di rumah mereka di Pekon Atarkuaw, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, korban mencuci pakaian.

Suyanto menikam istrinya Maria Ulfa dengan sebilah golok saat muncuci pakaian. Meski terluka awalnya Maria Ulfa berhasil kabur dari sang suami yang kalap karena cemburu buta. Namun, pelaku terus mengejarnya hingga keluar rumah dan menikamnya kembali, sampai akhirnya korban tewas tergeletak di tepi jalan sekitar rumah.

Dalam peristiwa itu seorang warga yang hendak melerainya pun jadi sasaran. Namun senjata tajam itu hanya mengenai jari tangan sehingga tidak menimbulkan luka parah.

Warga mengevakuasi jenazah ibu satu anak ini dibawa ke Puskesmas Batu Ketulis, Lambar, sekitar pukul 12.00 WIB untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka parah di sejumlah titik bagian kepala.

“Kami periksa jenazahya, kami lihat di bagian mana saja lukanya dari kepala sampai kaki kami periksa secara detail. Hasilnya, korban tewas karena terkena senjata tajam, pastinya karena golok,” kata Dokter Umum Puskesmas Batu Ketulis, Eka Puspitasari.

Kasus tersebut diungkap Polres Lampung Barat dan Suyatno diamanakan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis golok, pakaian korban yang penuh dengan bercak darah, ikat rambut, dan potongan rambut milik korban.

Dituduh Selingkuh, Seorang Istri Dibantai Suami di Kamar Mandi

Pengungkapan kasus tersebut menjadi satu dari lima pengungkapan kasus menonjol yang dilakukan Polres Lampung Barat dalam sebulan terakhir.

Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan Polsek, Rabu (4/12) menggelar Konferensi Pers perkara yang ditangani Polres Lampung Barat dalam kurun waktu satu bulan yakni November.

Polisi berhasil mengungkap 5 kasus diantaranya dianggap kasus yang sangat menonjol dibandingkan kasus lainnya dan berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Sekincau.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.M.H, mengungkapkan, ke Lima kasus dimaksud yakni dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Sahrul Ramadan.

Perkara yang kedua dalam tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang merupakan istri tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU RI NO. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Suyanto.

Perkara yang ketiga tindak pidana penebangan pohon didalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh dua tersangka Tri Purnomo dan Rohman.

Perkara yang ke empat tindak pidana menyuruh dan mendanai pembalakan liar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka Aris Mulyono.

Perkara yang kelima tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke -4 KUHPidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka Hermansyah Alias Camat dan Cecep Gunawan.

Sedangkan satu pelaku lagi Herman Pasya selaku penadah barang hasil curian dalam perkara tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,”terang Kapolres Lampung Barat.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,S.IK.SH. beserta Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, berikut Para Kanit Reskrim, Kasiwas, Kasi Propam dan anggota.(vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

PERADIPROF Bersama  Universitas Indonesia Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat 

7 Agustus 2026 | 12:38 WIB
NEWS

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

7 Agustus 2026 | 09:57 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan, Pelayanan, dan Keandalan

7 Agustus 2026 | 08:30 WIB
NEWS

Dokter Forensik: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Winda Lorenza Gowasa

6 Agustus 2026 | 23:54 WIB
NEWS

300 Hari Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Ringkus 1.434 Tersangka

6 Agustus 2026 | 20:50 WIB
NEWS

Jejak GSR dan Uji Balistik ,Labfor Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Kematian Winda Lorenza

6 Agustus 2026 | 19:07 WIB
NEWS

Bursa Ketua IMI Bali Mulai Menghangat, Artha Wirawan Nyatakan Siap Maju, Sejumlah Nama Lain Turut Diperbincangkan

6 Agustus 2026 | 17:26 WIB
NEWS

Pelantikan DPD KNPI Pematangsiantar Digelar 13 Agustus di Lapangan Pariwisata, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemko dan Polres

6 Agustus 2026 | 11:34 WIB
NEWS

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

6 Agustus 2026 | 10:21 WIB
NEWS

Diduga Edarkan Sabu, seorang laki-laki Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

6 Agustus 2026 | 09:58 WIB
MEDAN CORNER

Refleksi 300 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, 716 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

5 Agustus 2026 | 21:05 WIB
MEDAN CORNER

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport