Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap hasil pemeriksaan ilmiah terkait kematian Winda Laurenza Gowasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan gunshot residue (GSR) atau residu tembakan ditemukan pada tubuh dan pakaian korban, sementara saksi berinisial IH dinyatakan negatif atau tidak ditemukan jejak tembakan pada tubuh maupun pakaiannya.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rio Nababan, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga objek, yakni orang, pakaian, dan senjata api. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah terkait peristiwa kematian Winda.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga hal. Yang pertama adalah orang, kemudian pakaian, dan yang ketiga senjata api,” ujar Rio saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Untuk pemeriksaan terhadap orang, Labfor mengambil sampel dari Winda dan saksi IH melalui metode swab. Sampel tersebut kemudian diperiksa untuk mendeteksi keberadaan GSR, yakni partikel mikroskopis yang dihasilkan ketika amunisi ditembakkan.
Rio menjelaskan, ketika senjata api ditembakkan, amunisi yang terbakar menghasilkan gas bertekanan tinggi yang menyebabkan lontaran partikel mikroskopis. Partikel tersebut dapat menempel pada tangan, tubuh, pakaian maupun benda-benda di sekitar lokasi penembakan.
“Hasil swab untuk IH kami nyatakan negatif. Tidak ada jejak tembakan sama sekali di tubuhnya,” ungkap Rio.
Hasil pemeriksaan terhadap pakaian IH juga dinyatakan negatif. Sebaliknya, pada tubuh Winda ditemukan GSR di beberapa bagian, yakni tangan kanan dan sekitar leher.
“Untuk korban ada jejak di tangan sebelah kanan dan sekitar leher,” katanya.
Jejak residu tembakan juga ditemukan pada pakaian korban. Rio menyebut konsentrasi GSR paling banyak ditemukan pada bagian pundak sebelah kanan pakaian Winda.
“Untuk pakaian saksi hasilnya negatif. Sedangkan pada pakaian korban terdapat jejak tembakan, dengan sebaran paling banyak berada di bagian pundak sebelah kanan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan GSR, tim Labfor Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Senjata yang diperiksa merupakan revolver kaliber .38.
Tim Labfor kemudian melakukan uji balistik dengan menggunakan senjata tersebut serta amunisi yang masih tersisa di dalam chamber. Hasil tembakan uji selanjutnya dibandingkan dengan proyektil yang diambil dari tubuh korban.
“Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami,” tegas Rio.
Seluruh hasil pemeriksaan ilmiah tersebut, kata Rio, telah diserahkan kepada penyidik untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Sudah kami serahkan seluruhnya,” katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penjelasan mengenai aspek medis dan forensik dalam kasus tersebut telah disampaikan oleh dokter forensik dan tim Labfor.
Pernyataan itu disampaikan Calvijn menanggapi beredarnya video di media sosial yang berisi pertanyaan dari pihak keluarga korban.
“Penjelasan dari dokter forensik dan Labfor inilah yang kami sampaikan. Mudah-mudahan informasi yang beredar di media sosial berdasarkan fakta dan tidak memengaruhi apa pun. Proses yang kami lakukan berdasarkan scientific investigation,” ujar Calvijn.
Sebelumnya, Winda Laurenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir IH, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Polrestabes Medan, Winda diduga mengakhiri hidup dengan menggunakan senjata api dan mengalami luka tembak di bagian kepala.
Calvijn menjelaskan, pada hari kejadian, Winda bersama anaknya berinisial M (9) dan Brigadir IH berada di dalam satu kamar. Brigadir IH kemudian sempat keluar kamar sebelum kembali masuk dan menanyakan keberadaan Winda kepada anaknya.
“Setelah itu, saksi I melihat tasnya sudah terbuka. Di dalamnya ada senjata api,” ujar Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Brigadir IH kemudian mengetahui senjata api yang sebelumnya berada di dalam tas sudah tidak ada. Winda diketahui berada di kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut.
Calvijn mengatakan, Brigadir IH sempat melakukan komunikasi yang bersifat pencegahan karena mengetahui kondisi korban.
“Terjadilah komunikasi yang sifatnya pencegahan dengan mengatakan jangan melakukan hal-hal yang tak layak. Karena saksi I tahu persis kondisi korban,” katanya.
Anak korban, M, juga beberapa kali mengetuk pintu kamar mandi, namun tidak mendapat respons. Hingga akhirnya terdengar ucapan korban yang meminta maaf.
“Terakhir ada ucapan dari korban, maafkan saya. Setelah ucapan itu, dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali,” ungkap Calvijn.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Inafis Polrestabes Medan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan senjata api jenis revolver di dalam kamar mandi.
Hasil pemeriksaan Labfor kemudian menunjukkan adanya residu tembakan pada tubuh dan pakaian korban, sedangkan pemeriksaan terhadap tubuh serta pakaian saksi IH tidak menemukan GSR.
Selain itu, dokter yang melakukan autopsi terhadap korban menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan berupa benda tumpul maupun benda tajam yang menyebabkan luka pada tubuh korban.
“Didapati juga keterangan dokter yang melakukan otopsi bahwa tidak ada bekas kekerasan atau benda tumpul serta tajam yang melukai korban,” ujar Calvijn.
Meski sejumlah hasil pemeriksaan ilmiah tersebut telah diperoleh, Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terkait motif yang menyebabkan Winda diduga mengakhiri hidupnya.



