Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Aparat Hukum Dinilai Tidak Netral, Warga Sihaporas Geruduk Pengadilan Negeri Simalungun

Aparat Hukum Dinilai Tidak Netral, Warga Sihaporas Geruduk Pengadilan Negeri Simalungun

Editor: NEWSCORNER.ID
9 Desember 2019 | 18:34 WIB
in NEWS
0
Iklan
21
SHARES
15
VIEWS

 

Warga Desa Sihaporas bersama dengan organisasi kemahasiswaan mendatangi Pengadilan Negeri Sinalungun di Jalan Asahan, Senin (9/12/2019) siang. Puluhan warga ini menuntut pembebasan Jhonny Ambarita dan Thomson Ambarita terdakwa kasus penganiayaan terhadap Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea.

Warga yang tergabung dalam masyarakat adat Sihaporas datang dengan mengenakan ulos (kain khas Batak) dan turut meletakkan dupa dan jeruk purut. Warga meminta kepada aparat hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini. Apalagi, kasus ini dinilai menyangkut tanah leluhur masyarakat adat Sihaporas yang dikuasai PT TPL bertahun-tahun.

Puluhan warga ini menunggu di depan pengadilan hingga usai persidangan Thomson dan Jhonny dalam agenda pembacaan eksepsi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta juga turut dikerumuni warga. Puluhan warga menyaksikan pembacaan bantahan dari kuasa hukum terdakwa. Bahkan, usai persidangan ada masyarakat yang berteriak dukungan untuk membebaskan terdakwa.Aparat Hukum Dinilai Tidak Netral, Warga Sihaporas Geruduk Pengadilan Negeri Simalungun

Kuasa Hukum terdakwa Ronal Safriansyah dan Daniel Tambunan mengungkapkan banyak kejanggalan dalan kronologis kejadian yang didakwa kepada kliennya. Ia menjelaskan dalam surat dakwaan tidak memaparkan dengan rinci kejadian. Lalu, ada kecacatan proses penangkapan. Ronal mengharapkan majelis hakim membatalkan seluruh proses hukum ini.

“Dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci. Kami masih melihat di situ. Ada kecacatan formil dan materil dalam dakwaan. Kita berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kita. Mereka (Jaksa Penuntut Umum) tidak menguraikan tindak pidana siapa yang melakuka dan siapa yang turut serta. Hanya mengenarilisir ada 80 orang di sana, Thomson dan Joni ada di sana melakukan pemukulan. Cara pemukulan tidak jelas,”ujar Ronal.

“Poin terpenting lagi soal waktu. Surat penahanan dan penangkapan dari kepolisian. Bahwa kepolisian menyebutkan 12.30WIB tapi dakwaan 11.00WIB. kami berharap hakim dapat memposisikan dirinya dengan netral. Karena perkara ini bukan tindak pidana murni tetapi imbas dari perjuangan masyarakat adat memperjuangkan tanah leluhurnya,”ujarnya.

Ronal mengatakan dalam agenda selamjutnya, Komisi Yudisial (KY) akan turut serta mengkawal persidangan.

Terdakwa Jhonny Amabarita saat ditemui usai persidangan mengatakan perselisihan warga dengan TPL sudah berlangsung lama. Puncak dari perselisihan ini, katanya, karyawan TPL mendirikan tenda di sumber air minum warga. Katanya, karyawan sering menjadikan sumber air sebagai lokasi pembuangan kotoran.

Aparat Hukum Dinilai Tidak Netral, Warga Sihaporas Geruduk Pengadilan Negeri Simalungun

“Awal kekerasan karena pengerusakan lingkungan. Bisa kita buktikan dampak pencemaran lingkungan tahun lalu. Mereka membangun eucalyptus di lahan kami. Saat TPL panen kami menanami areal kosong. Mereka sering camp. Sumber air minum itu sering dijadikan MCK. Supaya sumber air minum kami tidak dijadikan MCK, kami menanami areal kami dengan tanaman kami,”katanya.

Sementara, istri terdakwa Jhonny Ambarita Nuriinda Napitu mengatakan suaminya tidak bersalah. Menurutnta, Jhonny tidal terlibat pemukulan terhadap Humas TPL Bahara Sibuea.

“Pihak TPL menarik cangkul dan Suami saya melerai supaya jangan ada pertikaian. Saya kesalkan suami saya tidak ada melakukan pemukulan. Megang kayu pun tidak ada. Hanya melerai,”katanya.

Tokoh Masyarakat Desa Sihaporas Mangitua Ambarita berharap aparat hukum juga memproses Bahara Sibuea yang dinilai melakukan pemululan terhadap balita usai 3 tahun.

“Supaya bersifat adil, kawan kami harus dibebaskan. Karena, Humas TPL tidak ditangkap. Yang memulai bentrok humas TPL,”ujarnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh News Corner (@newscorner.id) pada 9 Des 2019 jam 3:57 PST

Sementara, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Robert Nainggolan menerima massa yang datang. Robert mengharapkan masyarakat tetap kondusif selama proses persidangan. Ia juga meminta perwakilan masyarakat untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan. Namun, masyarakat menolak untuk perwakilan. Masyarakat meminta Ketua Pengadilan hadir di hadapan masyarakat.

“Ketua pengadilan tidak bisa mengintervensi jalannya sidang. Silakan kalau mau perwakilan,”ujarnya.

Diketahui, pada Selasa (24/9/2019) polisi menetapkan Joni Ambarita dan Thomson Ambarita sebagai tersangka oleh Polres Simalungun. Sekadar memberitahu, terjadi konflik antara warga Sihaporas dengan PT TPL pada 16 September 2019. Konflik lahan ini terjadi saat warga menanam bibit jagung di tanah leluhur yang diklaim lahan konsesi PT TPL.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan dua warga yang ditahan sudah memenuhi unsur penganiayaan. Katanya, berkas dua pelaku bernama Thomson Ambarita dan Jhoni Ambarita sudah lengkap.

AKBP Heribertus juga mengatakan sedang melakukan penyelidikam untuk menangkap yang diduga provokator dalam konflik waktu itu. Ia menyebutkan provokator itu berinisial FMTJ.

“Kalau menjenguk silakan. Unsurnya masuk penganiayaan. Dan video di lapangan ada. Ada provokatornya alias FMTJ. Ini kita lagi mau lidik,”katanya saat konfrensi pers di Pematangraya, Senin (7/10/2019).

AKBP Heribertus menilai dalam konflik agraria itu warga memulai untuk main pukul. Warga menggunakan cangkul saat kejadian itu.

“Masyarakat di sana mencoba untuk menanam kebutuhan mereka pribadi. Pihak security TPL melarang warga. Kejadian di lapangan masyarakat sudah main pukul. Ada patah tulang ditangan. Masyarakat pakai cangkul,”katanya.

AKBP Heribertus menilai pengaduan masyarakat tentang pemukulan terhadap anak kecil tidak ada unsur kekerasan. Berdasarkan hasil visum, kata AKBP Heribertus tidak ada bentuk-bentuk kekerasan.

“Info tentang anak kecil dianiaya sama sekali tidak ada. Kalau memang ada silakan laporkan kita visum. Yang benar kita bela benar. Kalau tak sesuai prosedur menghalanghalangi kita tindak. Kan TPL itu membayar pajak ada tenaga kerja. Kalau kita lihat izinnya ada TPL itu. Anak itu tidak ada bentuk bekas kekerasan. Kalau memang terjadi hal seperti itu tidak kita tangani kita bisa kena Komnas perempuan dan anak,”katanya.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

PERADIPROF Bersama  Universitas Indonesia Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat 

7 Agustus 2026 | 12:38 WIB
NEWS

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

7 Agustus 2026 | 09:57 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan, Pelayanan, dan Keandalan

7 Agustus 2026 | 08:30 WIB
NEWS

Dokter Forensik: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Winda Lorenza Gowasa

6 Agustus 2026 | 23:54 WIB
NEWS

300 Hari Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Ringkus 1.434 Tersangka

6 Agustus 2026 | 20:50 WIB
NEWS

Jejak GSR dan Uji Balistik ,Labfor Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Kematian Winda Lorenza

6 Agustus 2026 | 19:07 WIB
NEWS

Bursa Ketua IMI Bali Mulai Menghangat, Artha Wirawan Nyatakan Siap Maju, Sejumlah Nama Lain Turut Diperbincangkan

6 Agustus 2026 | 17:26 WIB
NEWS

Pelantikan DPD KNPI Pematangsiantar Digelar 13 Agustus di Lapangan Pariwisata, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemko dan Polres

6 Agustus 2026 | 11:34 WIB
NEWS

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

6 Agustus 2026 | 10:21 WIB
NEWS

Diduga Edarkan Sabu, seorang laki-laki Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

6 Agustus 2026 | 09:58 WIB
MEDAN CORNER

Refleksi 300 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, 716 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

5 Agustus 2026 | 21:05 WIB
MEDAN CORNER

Bikin Video Pornografi, Jual Rp50 Ribu per Paket Lewat MiChat, BI Diamankan Polrestabes Medan

5 Agustus 2026 | 16:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport