Kececeriaan pada pelantikan Kepala Desa terpilih di Tobasa yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa pada Senin (30/12) berubah jadi kesedihan bagi Torang Pangaribuan(41) warga Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, satu dari 103 kepala desa yang dilantik.
Pria itu dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) usai dilantik Bupati Ir. Darwin Siagian dan diambil sumpah jabatannya sebagai kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa. Torang Pangaribuan dijemput langsung oleh tim Kejari Tobasa.
Kejari Tobasa Robin Sitorus, kepada wartawan menyampaikan, oknum Kades tersebut memang sengaja dibiarkan dilantik sesuai haknya.

“Beliau memiliki hak untuk dilantik dan diambil sumpahnya. Usai pelantikan, beliau dikembalikan ke ruang tahanan dan kasusnya tetap jalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Robinson.
Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo menyampaikan perkara dugaan tindak Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilaporkan oleh ibu korban SF Warga Sitoluama, Laguboti, Tobasa pada 9 November 2019 lalu. Pelaku, Torang Pangaribuan (48) juga merupakan warga Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa.
“Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan 8 orang saksi, Polres Tobasa langsung meringkus pelaku,”tambah Agus.
Lebih lanjut diterangkan AKBP Agus Waluyo, kronologis dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIB silam. Di mana malam itu, SF pelapor pulang kerja dan sesampai di rumah, putrinya SHY (15) mengatakan bahwa sudah beberapa hari semenjak tanggal 16 Oktober 2019, pelaku datang ke rumahnya dan memasukkan ke payudaranya.
Tak sampai disitu, pria itu juga disebutkan telah meremas dan meraba-raba payudaranya. Mendengar pengaduan putrinya SF menceritakan hal itu kepada suaminya hingga mereka pun sepakat untuk melapor kejadian tersebut ke Polres Tobasa.
Waluyo menambahkan, atas kasua itu Penyidik Polres Tobasa telah menyita barang bukti berupa. Antara lain, satu helai baju kaos lengan panjang warna biru cream, 1 helai BH warna merah, 1helai celana dalam warna putih. Kemudian, 1 helai celana tidur warna pink dan 1 buah handphone merek Smartfren berwarna hitam.
Kata Agus Waluyo, terhadap korban telah dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum Et Repertum dengan hasil VER yg dikeluarkan oleh dr Sintyche E Marpaung, SpOG. Hasilnya, labia mayor tidak ada kelainan, labia minor tidak ada kelaian, hymen kesan tidak utuh, tampak robekan di arah jarum jam 5 dan 7, kesan luka lama, darah (+) (hari I menstruasi).
Selanjutnya, pada Selasa 19 November 2019 Polres Tobasa pun menangkap Torang Pangaribuan dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebagai Tersangka. Kemudian, Rabu 11 Desember 2019, Dongan Torang Pangaribuan resmi ditahan meski menolak menandatangani surat penahanan. Menyikapi hal itu, Polres Tobasa membuat Berita Acara Penolakan dan Tersangka berada di Rutan Polres Tobasa hingga saat ini
Acara pelantikan ini turut dihadiri Wakil Bupati Hulman Sitorus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kajari Tobasa Robinson Sitorus, Ketua DPRD sementara Effendi P Napitupulu, Kapolres Tobasa diwakili Kabag Ops Kompol Efendi Sinaga, Dandim 0210/TU diwakili Danramil 17 Balige Kapten Poltak Pardede. Sekretaris Daerah Kabupaten Audi Murphy Sitorus, Ketua dan Wakil ketua TP PKK Kabupaten, Pengusaha St. HW Hutahaean, Pimpinan Bank Sumut Cabang Balige Henry Gultom, Para Asisten Pemerintahan Umum Harapan Napitupulu, Asisten Administrasi Umum Parulian Siregar, Para Camat, dan para tokoh Masyarakat, tokoh Agama, toko adat dan keluarga. Pada kesempatan itu Bupati Tobasa Darwin Siagian berpesan seluruh kepala desa yang dilantik untuk menghayati sumpah atau janji yang telah diucapkan.




Discussion about this post