Memasuki minggu pertama di Tahun 2020 dua orang pria diamanakan Satreskrim Polres Pematangsiantar dari tempat terpisah atas kasus judi tenbak angka togel hongkong.
Kedua pria yang diamankan yakni CN (50) warga Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur dan DS (35) warga Jalan Medan Simpang Karangsari, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono, pihaknya mengamankan CN dari salah satu warung tuak di Jalan Linggar Jati pada Jumat (3/1/2020) malam sekitar pukul 20.45 WIBdengan barang bukti satu unit HP berisi pesanan nomor tebakan angka togel hongkong dan uang tunai Rp.220.000.
Sementara seorang lainnya yakni DS diamankan sekitar satu jam kemudian dari salah satu warung di Jalan Medan Gg.Pancur, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dari pria itu polisi mengamankan barang bukti HP berisi pesanan nomor tebakan angka togel hongkong dan uang tunai Rp.330.000.
Kepada polisi, keduanya pun mengakui aksinya menjual tebakan angka togel hongkong. Keduanyapun dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post