Personil Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar melakukan penyamaran (undercover buy) dengan mencoba membeli narkotika jenis sabu dari pengedar. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu dengan penjual narkotika jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat Personil Sat Narkoba sudah menunggu di tempat yang disepakati, tidak berapa lama datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Disampaiakan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Davaid Sinaga, Dodi Syahputra, warga Jalan Medan, Gang Bajigur itu turun dari boncengan dan mendekati Personil Sat Narkoba. Sedangkan teman laki-laki tersebut menunggu di atas sepeda motor.
Dodi Syahputra pun meletakkan bungkusan tisu warna hijau ke sepeda motor milik Personil Sat Narkoba, laki-laki tersebut langsung ditangkap. Sedangkan temannya yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri.
Kemudian bungkusan tisu warna hijau diperiksa berisi 1 (satu) gulungan plastik hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat Bruto 5,37 Gr.
Dari kantong celana depan sebelah kanan Dodi pun ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk I-Cherry. Ketika ditanyakan tentang sabu itu, ianya mengaku mendapatkannya dari Pupung, temannya yang sebelumnya telah melarikan diri.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Pupung, tetapi belum d temukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.




Discussion about this post