Kapolda Sumut pimpin konferensi perss Tentang keberhasilan Polres Belawan dalam pengungkapan kasus narkotika antar provinsi, bertempat di depan IGD rumah sakit Bhayangkara Tk. II Medan. Kamis (09/01/20)
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, Direktur Narkoba Polda Sumut serta Para PJU Polda Sumut mengatakan bahwa sesuai dengan moto Polda Sumut, “tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara” , sesuai janjinya, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
“Penangkapan para tersangka ini berawal setelah petugas mendapat informasi masyarakat yang dapat dipercaya yang menyebutkan bahwa ada bandar narkotika yang mengedarkan narkoba di wilkum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan, selanjutnya atas informasi itu, Polsek Hamparan Perak yang berkordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, langsung melakukan penyelidikan dengan under cover, hingga berhasil menangkap tersangka Yudianto.
Dari kamar tidur berlantai dua, rumah tersangka Yudianto diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, delapan papan pil happy five (H5), satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan dua handphone,”jelas Irjend Pol Martuani Sormin Siregar.
Atas penangkapan ini, lanjut Kapolda Sumatera Utara lagi, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dayan. Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ernanda Nasution
“Dari tersangka Ernanda di peroleh barang bukti sebanyak empat bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu,”ucap Kapoldasu.
Lebih lanjut kata Kapoldasu lagi, pada saat dilakukan pengembangan kasus di daerah rutan Tanjung Gusta, tersangka Ernanda Nasution berupaya melarikan diri dengan cara melawan petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur dengan cara menembak tersangka. Namun pada saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk memberi pertolongan medis, tersangka Ernanda menghembuskan nafas terakhirnya.
Berdasarkan penyelidikan menyebutkan bahwa barang bukti yang didapat dari tersangka Ernanda , berasal dari abang iparnya yang merupakan seorang napi Lapas Tanjung Gusta.
Selain tersangka, kata Kapoldasu lagi, total barang bukti narkoba yang di amankan berupa : – 1.748 Gram Shabu-Shabu- 1.120 Pil Ekstasi- 80 Butir Pil Happy Five- 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine- 1 Bungkus Plastik Kosong- 2 Unit Timbangan Digital- 3 Unit Handphone.
“Pada tersangka kami Ganjar dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112cayat (2) tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Irjend Pol Martuani Sormin Siregar.




Discussion about this post