Polisi telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SMU Swasta Bukit Cahaya, di Batu III, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panambeian Panei Kabupaten Simalungun, sesuai dengan nomor Polisi : LP / 19 / X /2019 / sek Panei Tongah .
Setelah mendapat laporan, Jumat (10/1) sekira pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku pencurian di SMA Swasta Bukit Cahaya sedang berada di rumahnya. Di mana selama ini pelaku tersebut sedang berada di Medan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan pelaku tersebut di rumahnya, setelah dilakukan interogasi pelaku, Efriadi Alias Ketek (30) warga Huta Rukun Mulyo Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun mengakui perbuatannya.
Ia pun menunjukkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan angota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Panei Tongah untuk dilakukan peroses penyidikan.
Dalam menjalankan aksinya, Ketek melibatkan dua remaja yang masih berstatus pelajar SMP. Kedua siswa tersebut masing-masing RJ (14) dan KN (14) yang masih duduk di bangku SMP di Panei Tongah.
Informasi diperoleh dari kepolisiaan, Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, saat Sarudin Purba (44) warga Huta Simpang Empat Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panambeian Pane, Kabupaten Simalungun (pelapor) sedang berada di rumah, ia menerima telpon dari saksi Agustina Ambarita dan menyampaikan kepadanya bahwa sekolah kebongkaran.
Ia pun mempertanyakan bagaimana itu bisa terjadi.
Agustina Ambarita pun menyampaikan dari ruang X tembus keruang laboratorium komputer. Mendapat penjelasan itu, ia pun langsung berangkat ke sekolah SMU Bukit Cahaya.
Sesampainya di sekolah pelapor melihat memang benar sekolah SMU bukit cahaya tersebut telah dibongkar, adapun barang inventaris yg hilang tersebut antara lain 2 buah printer,kabel stok kontak,1 buah monitor merek hp ,20 buah handset,1 buah UPS,dan 1 buah CPU ,akibat dari pencurian tersebut pihak SMU Bukit Cahaya mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000.-( Dua puluh juta rupiah)
Lalu ia membuat laporan kepolsek Panei Tongah agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Discussion about this post