Polisi yang sedang melakukan tugas penyelidikan rutin, menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah duduk di atas sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam operasi rutin yang digelar personil Sat Resnarkoba Polres Nias, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan umum, tepatnya di depan Pom Bensin / SPBU, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli itu polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Parawisata Kota Gunungsitoli.
Setelah diinterogasi polisi, Jan Pinterson Zebua alias Piter (29) pria yang beralamat di Dusun II, Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli itu mengakui kepemilikan narkoba yang ditemukan di bagasi sepedamotornya.
Disampaikan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/1), penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan petugas yang tengah lakukan tugas rutin. Dari tersangka polisi pun menyita plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam satu buah bungkusan rokok merek Mallboro warna putih yang telah disimpan di bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
Tersangka pun dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 12 Tahun.




Discussion about this post