Sehubungan dengan adanya perpindahan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mengalami gangguan atau pelayanan masyarakat terhenti sementara.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dipindahkan ke Komplek Perkantoran Pemkab Simalungun di Pamatang Raya
Pelayanan sementara terhenti untuk Hari Kamis 16 Januari 2020 dan Jumat 17 Januari 2020. Dan pelayanan akan aktif kembali pada Hari Senin, 20 Januari 2020.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dirilis Pemkab Simalungun pada Rabu (15/1).
Atas gangguan layanan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jonrismantuah Damanik SH Msi menyampaikan permohonan maafnuya kepada masyarakat Kabupaten Simal;ungun.




Discussion about this post