Terimakasih Laia, Siswi SMA Negeri 3 Susua, Kabupaten Nias Selatan, warga Desa Hiliwaebu, Dusun IV Khou-khou Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan dibunuh karena tidak berhasil diperkosa pelaku.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Nias Selatan di Pendopo Polres Nias Selatan Jumat (17/1/2020).
Dasar pelaksanaan rekonstruksi ini : Laporan Polisi nomor: LP / 21 / XI / 2019 / SU / Res-Nisel / SEK GOMO, Tanggal 30 November 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 127 / Res.1.7 / XI / 2019 / Reskrim, tanggal 30 Desember 2019.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Lingkungan Pendopo Polres Nias Selatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Pidum Polres Nisel Brigadir Anri Sakti Muroswana, S.H. bersama dengan Penyidik Pembantu : Gan Raynal Siregar, Bripda Mualando Manalu, Bripda Djody Iqbal Utomo, dan Bripda Marcovan Tafonao.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang diwakili Kasi Pidum Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. bersama 4 orang staf Kejaksaan juga hadir dalam kegiatan rekonstruksi ini bersama Penasihat Hukum tersangka Hasaziduhu Moho, S.H.
Dari 16 adegan Rekonstruksi, pelaku mengakui dan sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
Dalam rekon itu diungkapkan pada hari Jumat, 29 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB korban sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Pada waktu yang sama pelaku yang berinisal TH atau G juga lewat.
Pada saat berpapasan, korban menyapa pelaku “Ayok Bang.” Kemudain tersangka berbalik dan langsung memeluk korban dari belakang dan memeras beberapa bagian tubuh sensitif dari korban sambil menarik korban ke semak-semak.
TH atau G melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak terlaksananya niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pada saat tersangka berniat menyalurkan nafsu bejatnya, korban berteriak minta-minta tolong. Karena tersangka takut diketahu, maka tersangka langsung mengeluarkan pisau dan langsung menikam kepala korban dan beberapa bagian tubuh lainnya hingga korban jatuh tidak bernyawa lagi.
Untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka memiringkan tubuh korban dan menutup mulut korban dengan tangan kirinya kemudian tersangka menggorok leher korban dengan pisau.

Setelah korban kehabisan darah, tersangka TH mengambil Handphone Merek Oppo A71 warna merah dan tas yang merupakan milik korban. Di dalam tas korban, pelaku menyimpan pisau tadi.
Pada tanggal 30 November 2019, Polsek Gomo menerima laporan dari Haogonasokhi Laia, 35 tahun, Petani, warga Desa Sisobahili, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan.
Setelah menerima laporan tersebut, dari pihak Polsek Gomo dan Polres Nias Selatan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Sejak itu Polres Nias Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku. Melalui Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K. pada hari Minggu, 8 Desember 2019, pelaku berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Mazino, Kabuaten Nias Selatan.
Akibat perbuaannya, tersangka, TH atau G dikenakan pasal berlapis, pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana




Discussion about this post