Kasus cabul anak di bawah umur menimpa gadis dengan keterbelakangan mental, sebut saja Bunga (14) di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.
Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar SH.MM menyampaikan kepada wartawan (19/01/2020), terungkapnya pencabulan itu pada hari sabtu 18 Januari 2020 sekitar pkl 17.00 WIB.
Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Horsik ada kasus perbuatan cabul terhadap anak umur 14 tahun dan sudah hamil.
“Menindak lanjuti info yang didapatkan Pak Kapolres langsung memerintahkan Unit PPA dan tim resmob Sat Reskrim Polres Tobasa yang dipimpin langsung oleh saya sendiri Selaku Kasat Reskrim Polres Tobasa meluncur ke lokasi, ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bertemu langsung dengan korban dan orang tuanya serta aparat Desa Horsik, dan hasil keterangan korban yang membenarkan kejadian tersebut bahwa yang pertama melakukan hubungan badan dengan dirinya adalah A Tindaon (61). Berikutnya orang kedua yakni, A Sidabutar (58) sebanyak 2 kali. Kemudian orang ketiga, S Sidabutar (55) sebanyak 1 kali. Dan orang keempat adalah AR. Chaniago (35) yang hanya meraba-raba korban.
Selanjutnya terhadap 4 orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tersebut langsung diamankan dari tempat yang berbeda.
Kembali di sampaikan AKP Nelson sesuai hasil interogasi bahwa kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut dilakukan para tersangka sejak bulan September 2019 sampai Januari 2020.
Menurut keterangan bidan desa Horsik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban mengatakan bahwa korban diperkirakan sudah hamil hampir 6 bulan.
Modusnya yang dipergunakan para pelaku pun beragam cara, seperti membujuk Bunga (korban) ke kamar mandi salah satu warung kopi yang juga milik tersangka AS di desa itu.
Di dalam kamar mandi, AS memberikan uang Rp20.000, setelah puas melampiaskan nafsunya.
Pelaku lainnya ada yang memberikan uang Rp10.000 dan Rp15.000, setelah puas menyetubuhi Bunga dan tiga diantara pelaku sudah tidak beristri lagi alias duda, karena ditinggal mati sang istri.
Selanjutnya para tersangka sudah diamankan di ruang Tahanan Polres Tobasa untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya dan terhadap korban akan dilakukan visum denga melakukan koordinasi kepada dokter kandungan (*)




Discussion about this post