Dua pria ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditangkap berselang waktu beberapa minggu setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong XX, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Toni Korcis Sinaga(28) warga Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dan rekannya Togu Hernanto Simatupang(18) Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar melakukan pencurian pada 29 Desember 2019 silam.
Saat melancarkan aksinya di rumah Suhaeni (53) warga Jalan Rakutta Sembiring, kedua pria itu terpergok dan sempat dikenali oleh salah seorang anak korban. Namun kedua pelaku berhasil kabur dan membawa sejumlah harta benda korban.
Tak terima aksi pencurian satu mayam cincin emas dan gelang serta uang tunai tiga juta rupiah. Suhaeni pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Siantar Martoba.
Mendapat Laporan tersebut, Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Resbon Gultom pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidiikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku beberapa hari yang lalu.




Discussion about this post