Amri Efendi (51) warga Jalan Balai Desa Dusun II, Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu ini ditangkap polisi dari rumahnya. Ia dilaporkan oleh kekasihnya ke Polsek Pancur Batu karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap FI bocah usia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Informasi dihimpun, malam itu Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 20:30 WIB, Amri mendatangi rumah orang tua korban yang merupakan kekasihnya di daerah Perumnas Mandala. Sesampaianya di rumah itu, Amri pun mengajak korban bersama ibunya jalan-jalan dan meakan sate di daerah Tembung. Malam kian larut, sekitar pukul 21:30 WIB mereka pun pulang ke Mandala.
Dari rumah itu Amri pun kemudian berpamitan untuk pulang. Ia pun mengajak serta FI untuk ikut pulang ke rumahnya karena esok harinya libur hari Minggu.
Karena hubungan orang tua korban dan tersangka sudah cukup kental, FI pun diizinkan ibunya untuk dibawa. Namun hal itulah kemudian menjadi awal mula petaka dalam hidup FI.
“Jadi sebelum korban dibawa ke rumahnya, tersangka sempat singgah ke Simpang pajak Sukaramai membeli jaket, baju dan sepatu buat korban. Setelah itu barulah mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah tersangka di Jalan Balai Desa, Dusun 2, Desa Namo Bintang,” Terang Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan.
Ditambahkannya, sesampainya di rumah pelaku, mereka pun menonton TV berdua, namun sekitar pukul 00:00 WIB, karena mengantuk korbanpun tertidur.
Saat itulah pelaku mulai beraksi dan mencabuli korban, hingga bocah itu terbangun dan menangis. Karena korban terus menangis, akhirnyaanak itu pun diantar pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya setelah korban merasa perih saat buang air kecil, korban pun menceritakan peristiwa yang menimpanya pada sang ibu.
Mengetahui hal itu korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu.
Mendapat laporan dari orang tua korban, piket reskrim Polsek Pancur Batu langsung menuju rumah tersangka dan berhasil menangkapnya.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Dan sebagai barang bukti yang berhasil di amankan berupa baju, sepatu dan jaket milik korban yang dibelikan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka kini sudah kami tahan di sel,” pungkas Iptu Suhaily Hasibuan.




Discussion about this post