Oknum Pendeta salah satu Gereja di Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, “TS” resmi dilaporkan atas dugaan upaya pemerkosaan terhadap jemaatnya seorang wanita berinisial S. S melaporkan Pendeta TS pada Senin (20/1/2020) ke . S melaporkan Pendeta TS pada Senin (20/1/2020) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim AKP Muhamad Agustiawan di Asrama Polisi Polres Simalungun, Selasa (21/1/2020) usai konfrensi pers ungkap kasus judi. AKP Agustiawan menjelaskan kejadian terjadi pada Minggu yang lalu di rumah pelapor S. Namun AKP Agustiawan mengaku masih mendalami laporan ini. Ia belum dapat memberikan keterangan secara detil.
“Kan masih laporan awal ini. Belum juga dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Laporan yang saya baca (kejadian) di rumah semua,”katanya.
AKP Agustiawan belum ingin mengungkapkan penyebab Pendeta TS berada di rumah pelapor.
“Tidak tahu dalam acara apa. Jelas ada di rumah gitu saja. Ketika saya panggil pelapor baru bisa saya jelaskan,”katanya.
Namun, AKP Agustiawan memastikan Pendeta TS juga sudah membuat laporan juga dengan dugaan pencemaran nama baik. Sat Reskrim tengah mendalami kasus ini.
“Pendeta melapor juga tadi. Saya terima laporan dari pendeta tadi. Masih dalami dan teliti. Pendeta melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Sudah dua-duanya melapor. Saling lapor,”katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Tigabalata AKP IR Sijabat kepada wartawan mengaku ada menerima pengaduan dari korban. Ia mengatakan telah mengarahkan S untuk membuat pengaduan ke Polres Simalungun.
“Ada datang kemari, tetapi kami arahkan ke sana (Polres). Karena, di sini (Polsek) kan tidak ada unit PPA,”katanya.




Discussion about this post