Komisi III DPRD kota Pematangsiantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan perubahan rute jalur lalulintas Jalan Cipto agar di kembalikan ke titik semula karena adanya keluhan dari masyarakat terkait perubahan tersebut para pedagang mengeluhkan kurangnya pendapatan dan pengunjung.
Denny Torang H Siahaan Selaku Ketua Komisi III DPRD kota Pematangsiantar memimpin RDP tersebut mengatakan perihal keberatan atas perubahan arus lalulintas Jalan Cipto kota Pematangsiantar yang di hadiri oleh Dishub, Polres dan masyarakat Jalan Cipto sekitarnya.
Dalam RDP tersebut Denny Torang Siahaan Selaku ketua komisi III DPRD kota Pematangsiantar mengambil keputusan agar pihak instansi terkait segera mengembalikan jalur lalulintas di kembalikan ke awal karena dengan jalur yang sekarang masyarakat sekitar mengalami kerugian.
“Kita memintalah kepada instansi terkait kalau kita itu bekerja demi masyarakat. Setiap keputusan yang kita buat semuanya demi kesejahteraan masyarakat dan kenyamanan masyarakat bukan membuat kerugian dan kekawatiran kepada masyarakat,” ujarnya.
Denny menambahkan dalam RDP dengan komisi III DPRD kota Pematangsiantar, pihak instansi terkait dan masyarakat jalan Cipto tersebut ada tiga poin keputusannya.

“Yang pertama perubahan rute lalulintas harus melalui pengkajian secara menyeluruh dengan menampung aspirasi masyarakat. Sosialisasi kebijakan perlalu lintasan yang terukur dan pengawasan pelaksanaan kebijakannya secara terus menerus. Yang kedua Dinas perhubungan berkordinasi dengan dinas/instansi terkait agar segera menyusun grand design perlalulintasan Kota Pematangsiantar demi kelancaran arus lalulintas dan segera menyampaikan nya ke DPRD kota Pematangsiantar. Dan yang ketiga sebelum Grandr Design perlalu lintasan tersusun sebagai mana mestinya, maka rute lalulintas jangan dirubah, termasuk rute lalulintas di jalan Cipto agar di kembalikan ke rute semula,” tutupnya.




Discussion about this post