Bertahun Jadi “Bandar “, akhirnya Edi Sarli Pandiangan alias Pandi (41) warga Jalan Jambu, Gang Pala, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat diciduk Unit Jatanras Polres Siantar pada Senin (3/2) dari rumahnya.
Berdasarkan Informasi yang disampaikan Kapolres Pematagsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih Sik melalui Humas polres Pematangsiantar Iptu Rusdy, penangngkapan terhadap Pandi menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberantas judi.
Dalam giatnya, unit jatanras yang dipimpin Ipda Wilson Panjaitan mendapatkan informasi kegiatan judi togel yang dijalankan oleh pelaku.
“Informasi masyarakat, bandar togel sedang berada di TKP. petugas pun segera ke TKP dan mengamankannya,” terang humas.
Dari tersangka polisi mengamankan 2 unit hp berisi nomor angka tebakan dan uang tunai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Pematangsiantar untuk proses selanjutnya.
Informasi dihimpun, Pandi bukanlah satu-satunya yang menjadi bandar togel di Pematangsiantar.




Discussion about this post