Dihon Banjarnahor (48) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan istrinya menjadi korban rampok bersenpi. Ditodong denga senjata api (senpi), uang tunai sebanyak Rp 25 juta dan HP miliknya diambil paksa oleh kawanan rampok.
Peristiwa perampokan tersebut dialami pasangan suami istri itu pada Selasa (21/1) sore sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Silalahi Desa Blok 9, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang pada Kamis (7/2) sore dipaparkan, peristiwa itu bermula saat korban korban sedang mengendarai mobil bersama dengan istrinya. Sesampainya di TKP mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh empat orang laki-laki dewasa menggunakan tutup kepala (sebo).
Pelaku lalu menyuruh Dihon untuk membuka pintu. Setelah dibuka, salah seorang pelaku menodongkan senjata api dan meledakkan senjata ke arah atas. Selanjutnya mengambil uang 25 juta rupiah yang sebelumnya ditaruh korban di dalam tas sandang warna hitam.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil handphone Nokia seharga Rp350.000 milik pelapor yang terletak di dashboard mobil. Saat perampokan itu istri korban, dan Manjur Marbun sempat dipukul oleh salah seorang pelaku lainnya.
Kasus tersebut pun selanjutnya dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus perampokan terhadap pasangan suami istri asal Pematangsiantar tersebut.
Empat dari enam orang pelaku akhirnya berhasil diringkus, sementara dua orang lainnya dalam proses pencarian dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni,
1.Ahmad Riduan alias Iwan (35) warga Dusun I Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, ditangkap pada Selasa (28/1) dari rumah mertuanya di Desa Simpang 4, Garap Hilir. Dari hasil perampokan tersebut ia mendapatkan bagian Rp 1,6 juta.
2. Ahmad Rizki alias Emon (21) warga Dusun I Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, ditangkap di rumahnya pada Rabu (29/1). Dari hasil perampokan tersebut ia mendapatkan bagian Rp 1,15 juta.
3.Syahrul Siregar(31) warga Dusun I Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/1). Dari hasil perampokan tersebut ia mendapatkan bagian Rp 1,15 juta.
4.Karya Zohari (44) Anggota POLRI yang tinggal di Dusun I Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai,ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/1). Dari hasil perampokan tersebut ia mendapatkan bagian Rp 2,7 juta
Dalam melancarkan Aksinya para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara meletakkan papan berpaku di jalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor. Namun sebelum mobil melintas, papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas dan papan berpaku setelah mengetahui papan pelaku paku tersebut telah digeser oleh masyarakat yang melintas.
Pelaku kemudian menggunakan modus lain, mereka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkankan senjata api ke arah pengemudi mobil, dan setelah mobil berhenti pelaku langsung mengambil barang milik korban. Pelaku meledakkan senjata ke arah atas lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Saat ini para pelaku telah ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ,(2), ke 2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.




Discussion about this post