Seorang pengacara muda di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Josia Mangihut Tua Manik (28) ditangkap polisi atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Siantar pada Selasa (4/2/2020), malam sekira pukul 22.30 WIB.
Disampaikan Humas Polres Pematangsiantar, penangkapan terhadap oknum pengacara tersebut atas keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Personel Satuan Reserse Nabtrkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkusnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi.
Informan mengatakan bahwa Josia sedang membawa sabu dan akan melintas dari Jalan Gunung Simanukmanuk mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6933 WAA. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak dan saat melintas di jalan itu, polisi pun memberhentikan dan mengamankannya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 1 paket sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone. Selain itu sepedamotor yang dikendarai tersangka juga disita sebagai barang bukti.
Pasca ditangkap polisi pun menginterogasinya. Kepada polisi, pria yang menetap di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Siantar Utara itu mengaku memeroleh sabu dari seorang pria berinisial G.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhdap pria berinisial G tersebut, namun belum berhasil menemukannya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan dan dilakukan tindakan hukum di Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post