Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Pematangsiantar mengikuti kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal memberikan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Sosialisasi dibuka oleh Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Herrus Batubara SH MH, di Ruang Data Balaikota, Jumat (7/2/2020) pagi.
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya menerangkan, selama ini Pemko dan masyarakat Kota Pematangsiantar umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum, yang hanya melaksanakan kewenangan penyidikan ataupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal, kejaksaan juga mempunyai kewenangan dapat memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), namun belum begitu dikenal secara luas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Karenanya, kata Hefriansyah, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemko Pematangsiantar dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam menghadapi permasalahan di bidang DATUN, serta pelayanan hukum lainnya.
“Untuk itu saya selaku walikota atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui kewenangannya untuk selalu mendukung program pembangunan yang direncanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Hal tersebut bertujuan demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta selalu terus dapat bersinergi dalam upaya pencegahan perbuatan melawan hukum, baik administrasi perdata dan pidana di Kota Pematangsiantar,” katanya.
Selain itu, Hefriansyah mengatakan, Pemko Pematangsiantar dan Kejari Pematangsiantar telah menandatangani perjanjian kerjasama Nomor 183.1/78/IX/PERJ/Wk-Thn 2015 dan Nomor B-1378/N.2.12/Gs.I/09/2015 Tanggal 17 September 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum.
“Kami berharap kerjasama ini bertujuan menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” katanya.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar, diharapkan dapat menggunakan kesempatan ini sebaik- baiknya. Serta ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di SKPD masing-masing. Sehingga bisa terwujud keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematangsiantar serta pencegahan timbulnya perbuatan melawan hukum.
Hefriansyah meminta narasumber agar dapat memberikan bimbingan dan arahannya kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar terkait peran dan fungsi jaksa sebagai pengacara negara.
Hal senada disampaikan Kajari Pematangsiantar Herrus Batubara SH MH. Ia juga mengakui, selama ini masyarakat umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan.
Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang DATUN, yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat.
Selain menyampaikan kewenangan kejaksaan di bidang DATUN, Herrus mengaku pihaknya selalu mendukung program pembangunan yang dicanangkan Pemko Pematangsiantar, demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Serta selalu terus bersinergi dalam upaya pencegahaan, serta melakukan tindakan agar tidak timbulnya penyimpangan dan kerugian keuangan daerah,” ujar Herrus.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pematangsiantar Herri Okstarizal SH dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang DATUN, dan dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam menghadapi permasalahan di bidang DATUN, serta pelayanan hukum lainnya.
Sosialisasi dilaksanakan selama sehari dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, yaitu Kasintel Bas Faumasi Jaya Laila SH MH dan Robinson Sihombing selaku Kasidatun, dengan moderator Herri Okstarizal. (*)




Discussion about this post